Sebelum Dilmpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pidsus Kejari Inhu Gelar Pemeriksaan Lanjutan Mantan Pinca BNI Rengat
Penulis: Jefri Hadi
Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka yang tidak lain adalah mantan pimpinan cabang BNI Rengat tersebut.
Bertempat di ruang penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu, Kamis (23/3/2017), dengan didampingi kuasa hukumnya tersangka, Yanisman Bisran (59), menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka didamping kuasa hukumnya.
Kepala Kejari Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Agus Sukandar SH, saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan hal itu. "Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," ujar Agus.
Dikatakan Agus, pemeriksaan lanjutan itu adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dan sebelumnya pihaknya mengaku bahwa, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sebelum kita limpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan, tentu berkas perkaranya harus kita lengkapi. Maka dari itu, hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," singkat Kasi Pidsus itu.
Pantauan GoRiau.com di Kejari Inhu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka itu ditahan penyidik Kejari Inhu atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif program KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) Bank BNI Cabang Rengat terhadap KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku pada tahun 2011-2012 silam.
Sehingga, atas perbuatan tersangka yang diduga telah melakukan kongkalikong terhadap pihak KUD Rahayu Makmur tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar dari Rp4 miliar dana yang dikucurkan tersangka.(Jef)
Kategori | : | Hukum |