Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
24 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
5 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
5 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum
Dugaan Keredit Fiktif Dana KKLK BNI Cabang Rengat

Sebelum Dilmpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pidsus Kejari Inhu Gelar Pemeriksaan Lanjutan Mantan Pinca BNI Rengat

Sebelum Dilmpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pidsus Kejari Inhu Gelar Pemeriksaan Lanjutan Mantan Pinca BNI Rengat
Tersangka saat digiring Pidsus Kejari Inhu ke Rutan Rengat.
Kamis, 23 Maret 2017 19:12 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor Pekanbaru untuk disidangkan, penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau, terus lakukan pemantapan berkas perkara dugaan korupsi kredit fiktif BNI Cabang Rengat.

Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka yang tidak lain adalah mantan pimpinan cabang BNI Rengat tersebut.

Bertempat di ruang penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu, Kamis (23/3/2017), dengan didampingi kuasa hukumnya tersangka, Yanisman Bisran (59), menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka didamping kuasa hukumnya.

Kepala Kejari Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Agus Sukandar SH, saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan hal itu. "Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," ujar Agus.

Dikatakan Agus, pemeriksaan lanjutan itu adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dan sebelumnya pihaknya mengaku bahwa, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sebelum kita limpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan, tentu berkas perkaranya harus kita lengkapi. Maka dari itu, hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," singkat Kasi Pidsus itu.

Pantauan GoRiau.com di Kejari Inhu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka itu ditahan penyidik Kejari Inhu atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif program KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) Bank BNI Cabang Rengat terhadap KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku pada tahun 2011-2012 silam.

Sehingga, atas perbuatan tersangka yang diduga telah melakukan kongkalikong terhadap pihak KUD Rahayu Makmur tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar dari Rp4 miliar dana yang dikucurkan tersangka.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/