Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
15 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Seorang Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi saat Jualan Sabu di Kamar Hotel

Seorang Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi saat Jualan Sabu di Kamar Hotel
Tersangka, Jon saat diamankan di Polresta Pekanbaru, usai penggerebekan di kamar 212 Hotel Rainbow, Senapelan, Pekanbaru
Kamis, 23 Maret 2017 11:06 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Melakukan transaksi narkoba di kamar hotel, seorang pengedar narkoba berinisial Jn alias Jon, berhasil dibekuk tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (20/3/2017).

Dari tangan pria berusia 37 tahun itu, Polisi belasan paket narkoba jenis sabu siap edar dengan total seberat 4,5 gram senilai Rp4 juta. Tanpa perlawanan, tersangka pun digiring ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum.

Tertangkapnya Jon, bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Hotel Rainbow, jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar 212 hotel tersebut.

"Setelah kita pastikan, langsung dilakukan penggeledahan di kamar yang disewa tersangka dan ditemukan 11 paket sabu," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman, melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Kamis (23/3/2017).

"Belasan paket sabu senilai jutaan rupiah itu disembunyikan tersangka dalam kotak rokok dengan dibalut kertas tisu," sambung Kanit saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh GoRiau.com (GoNews Grup), melalui selularnya.

Kanit merincikan, dari 11 paket sabu siap edar tersebut, terdiri dari 10 paket dengan total seharga Rp1 juta dan satu paket sabu dengan harga total Rp3 juta dan berat kotor 11 paket sabu itu 4,5 gram.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap tersangka, untuk mencari tau pemasok dan membongkar jaringannya," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki tersebut.

Dalam proses hukum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Jon pemilik 11 paket sabu siap edar itu, dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/