Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Duh... Ibu Berusia 80 Tahun Digugat Anak dan Menantunya Rp1,8 Miliar

Duh... Ibu Berusia 80 Tahun Digugat Anak dan Menantunya Rp1,8 Miliar
Isteri mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra, Rani Permata (tengah), mengunjungi Siti Rokayah (kanan), di kediamannya di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. (foto: Koran SINDO/Fani)
Jum'at, 24 Maret 2017 08:05 WIB

GARUT - Kasus persidangan anak menggugat ibu kandung sebesar Rp1,8 miliar di Kabupaten Garut, menyita perhatian publik. Kasus yang bermula dari utang sebesar Rp40 juta di salah satu bank BUMN itu mendapat perhatian khusus dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja, menyatakan gugatan yang dilayangkan anak dan suaminya itu masuk ke dalam kekerasan terhadap lansia.

Atas dasar itulah, aktivis perempuan di Kabupaten Garut ini mengatakan P2TP2A Kabupaten Garut akan mendampingi Siti Rokayah (83), selaku tergugat dalam kasus tersebut.

"Kami menilai gugatan yang dilayangkan anak kandung dan menantu itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia. Berdasarkan aturan dalam UU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60, kami akan mendampingi ibu Rokayah dalam setiap persidangan," kata Nitta, usai menghadiri persidangan di PN Garut, Kamis (23/3/2017).

Menurut Nitta, masalah utang piutang itu harusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia tak habis pikir bila anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar dari utang yang mulanya di bawah Rp50 juta.

"Saya pikir para penggugat ini ingin menguasai apa yang dimiliki ibu Rokayah. Kasus ini memberikan pesan moral untuk kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," ucapnya.

Seperti diketahui, proses persidangan anak menggugat ibu kandung di PN Garut sendiri saat ini telah melalui sidang keenam, dengan agenda menyampaikan duplik dari tergugat atas replik penggugat pada sidang Kamis (16/3/2017) lalu.

Ada pun tergugat dalam kasus ini adalah Siti Rokayah (83), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Sementara penggugat adalah Yani Suryani, anak Siti Rokayah, beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur.

Suami istri yang tidak lain anak dan menantu itu, menggugat Siti Rokayah atas utang senilai Rp1,8 miliar, dengan perincian Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Saat diklarifikasi, kuasa hukum penggugat, tidak bersedia memberikan penjelasan. (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:Jawa Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/