Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
22 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
22 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ngakunya Disuruh Teman, Cewek 14 Tahun di Pekanbaru Ini Jadi Penjaja Seks ke Hotel-hotel

Ngakunya Disuruh Teman, Cewek 14 Tahun di Pekanbaru Ini Jadi Penjaja Seks ke Hotel-hotel
Ilustrasi
Jum'at, 24 Maret 2017 10:40 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Cewek 17 tahun berinisial PN, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah dilaporkan atas dugaan menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Terungkapnya bisnis esek-esek tersebut setelah orangtua korban curiga terhadap gerak-gerik anaknya yang kerap keluruyan diajak pergi oleh PN. Korban sendiri diketahui masih berumur 14 tahun.

Informasi dari kepolisian, korban yang ditatar orangtuanya akhirnya buka mulut, bahwa dirinya disuruh melayani tamu alias pria hidung belang di hotel-hotel (pekerja seks, red). Bayarannya sekitar Rp1 jutaan.

Tak ayal, orangtua si anak di bawah umur tersebut naik pitam. Ia kemudian melaporkan PN ke polisi. Pengakuan korban, dirinya dibujuk rayu oleh pelaku dengan iming-iming uang sebagai hadiah, jika mau menemani tamu.

Pengakuannya, perbuatan tersebut sudah empat kali dilakoni korban. Dari keterangan itu, polisi bergerak dan mengamankan PN. "Dilaporkan pada 22 Maret 2017 oleh orangtua korban ke Polsek Rumbai," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino.

Cewek 17 tahun itu pun akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keteranganya. Atas perbuatan tersebut, PN akan dijerat Pasal 81 ayat 2, UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 th 2002 tentang Perlindungan anak.

Pengakuan korban, duit yang dia dapatkan dari hasil jual diri dipakai untuk berbelanja serta berfoya-foya bersama PN. Setiap menjajakan korban, pelaku kerap mengaku kalau itu adalah adiknya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/