Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'Jumat Keramat' Masih Ada di KPK, Andi Narogong Resmi Ditahan Atas Keterlibatannya pada Kasus E-KTP

Jumat Keramat Masih Ada di KPK, Andi Narogong Resmi Ditahan Atas Keterlibatannya pada Kasus E-KTP
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK. (tempo)
Sabtu, 25 Maret 2017 00:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan pihaknya mulai hari ini secara resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," kata Basaria di KPK, Jumat, ( 24/3/2017).

Menurut Basaria, penahanan terhadap Andi dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka melarikan diri.

Meski demikian, Basaria menuturkan pihaknya siang ini masih memeriksa Andi di KPK setelah ia diperiksa sejak semalam. Andi baru tampak ke luar dari gedung KPK pukul 13.30 WIB.

Ia keluar mengenakan baju tahanan KPK. Pengusaha tersebut menolak memberikan komentar atas penetapan dia sebagai tersangka. KPK menahan Andi di rutan C1 cabang Guntur.

KPK kemarin telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Andi bersama-sama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun, sedangkan proyek e-KTP bernilai total Rp 5,9 triliun.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka karena ia diduga bertemu dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri perihal proses penganggaran e-KTP.

Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan. Akibatnya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/