Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebar Berita Hoax Penculikan Anak di Facebook, Fauzi Ditangkap Polisi

Sebar Berita Hoax Penculikan Anak di Facebook, Fauzi Ditangkap Polisi
ilustrasi
Sabtu, 25 Maret 2017 08:45 WIB

LUMAJANG - Muhammad Fauzi, warga Lumajang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita hoaks tentang penculikan anak di akun Facebook.

Dalam status Facebook-nya, ia menulis Lurah Jatiroto Tangkap Penculik Anak, lengkap dengan foto pelaku.

Dari status tersebut, banyak ratusan komentar pun bermunculan dalam akunnya.

Bahkan, berita tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polisi pun kemudian mencari kebenaran kabar penangkapan penculikan anak tersebut dan memperoleh kepastian, bahwa kabar tersebut adalah bohong.

Selanjutnya, polisi pun mencari pemilik akun tersebut dan menemukan pemilik akun adalah warga Desa Jatiroto.

Polisi melakukan penangkapan dan membawa Fauzi ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa.

"Polisi meminta yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa, bahwa apa yang dia tulis adalah bohong," ujar anggota Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Raimbodo.

Untuk saat ini, polisi tidak menerapkan berdasarkan undang-undang informasi teknologi, karena yang bersangkutan hanya iseng saja.

Polisi hanya memberikan pembinaan saja kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada berita hoaks.(end/jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/