Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
9 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
8 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Tahu Besaran Pajak yang Harus Dibayar dan Telah Jatuh Tempo, Perusahaan di Pelalawan Enggan Bayar PPJ Non PLN

Meski Tahu Besaran Pajak yang Harus Dibayar dan Telah Jatuh Tempo, Perusahaan di Pelalawan Enggan Bayar PPJ Non PLN
Kepala BPKAD Pelalawan, Devidson Saharuddin
Senin, 27 Maret 2017 11:57 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Meski mengetahui jatuh tempo dan besaran beban pajak yang harus dibayarkan, namun masih banyak perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang lalai dengan kewajibannya membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN.

"Yang bersangkutan (perusahaan) sudah paham sebenarnya, kapan jatuh tempo dan besaran beban pajak itu," ujar Kepala BPKAD Pelalawan, Devidson Saharuddin, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (27/3/2017).

Dikatakan Devidson, pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya, untuk segera menyelesaikan dan melunasi pembayaran PPJ non-PLN.

"Kita minta kesadaran mereka untuk menyelasaikan tunggakan PPJ non-PLN ini," tegasnya.

Devidson menjelaskan, kalau ada keberatan dari pihak perusahaan terkait PPJ non-PLN tersebut, ada mekenisme tersendiri untuk mengajukan keberatan.

"Kalau ada keberatan akan ada mekanisme untuk mengajukan keberatan. Tapi meraka tetap harus membayar tagihan yang lama, kemudian baru mengajukan keberatan," terangnya.

Untuk itu, BPKAD Pelalawan meminta itikad baik pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan tunggakan PPJ non-PLN nya. Meski demikian, Devidson tidak menyebut secara rinci nama perusahaan penunggak PPJ non-PLN.

"Semua perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik sendiri, dikenakan PPJ non-PLN. Kita minta itikad baik perusahaan, karena masih banyak perusahaan di Pelalawan yang belum menyelesaikan kewajibannya," sebut menutup. ***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/