Terkait KEK Arun, Pusat Jangan Mengebiri Hak Aceh
SABANG - Polemik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 terus menuai bola panas dari kalangan aktivis mahasiswa. Kali ini Forum Kota Sabang Kreatif dan Aktif (Kosakata), juga ikut andil dalam persoalan tersebut.
Ketua Forum Kosakata, Aulia Riza menilai PP tersebut sarat dengan kepentingan elit. Hal tersebut terlihat dari kebijakan sepihak yang diambil Plt. Gubernur Aceh Soedarmo yang terkesan tergesa-gesa dalam mengusulkan konsorsium BUMN menjadi pengsusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Aceh adalah pengusul atas KEK Arun dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama pemerintah Aceh. Ketua forum Kosakata berpendapat bahwa, apa yang dilakukan Soedarmo justru membuat masyarakat Aceh kembali kecewa.
“Saya dan masyarakat Aceh merasa kecewa terhadap kebijakan sepihak bapak Soedarmo yang kelihatannya memiliki misi khusus,” kata Aulia.
Justru hal tersebut menimbulkan kecurigaan kembali masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, yang berdampak pada keberlanjutan perdamaian di Aceh.
“Apa yang dilakukan oleh Bapak Soedarmo membuat masyarakat Aceh prihatin dan curiga kembali terhadap pemerintah pusat. Ini akan berpengaruh terhadap proses perdamaian yang selama ini sudah berjalan harmonis,” ujarnya.
Selain mengkritisi kebijakan sepihak Soedarmo, Aulia Riza yang juga mahasiswa FISIP Unsyiah menawarkan solusi atas persoalan yang sedang bergulir ini. Dia berpendapat bahwa Presiden Jokowi punya visi dan misi yang baik untuk Aceh, untuk itu dia berharap agar apa yang digaungkan Presiden tentang pemerataan pembangunan dan penuntasan kemiskinan dapat diambil melalui kebijaksanaan beliau dengan merevisi PP tersebut. Dari sebelumnya diusul oleh konsorsium BUMN menjadi Pemerintah Aceh sebagai pengusul.
“Kibijakan bapak Presiden Jokowi pastinya punya visi misi yang baik untuk pembangunan Aceh. Apalagi beliau selama ini menggaungkan tentang pemerataan pembangunan dan penuntasan kemiskinan di Aceh, maka langkah konkritnya untuk Aceh salh satunya dengan merevisi PP no 5 tahun 2017,” tutupnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Aceh |