Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Politik

Gugatan Mualem juga Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gugatan Mualem juga Ditolak Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi
Selasa, 04 April 2017 12:58 WIB

BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, nomor urut 5, Muzakir Manaf dan TA Khalid, Selasa (4/4/2017).

Seperti dikutip GoAceh di laman Facebook kuasa hukum Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusif, Sayuti Abubakar. Dia menyebutkan, permohonan Muzakir Manaf alias Mualem tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas.

Berikut status Facebook Sayuti dengan lokasi perbaharuan status di Mahkamah Konstitusi RI di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sekitar 1 jam lalu.

"Alhamdulillah baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Permohonan Muzakkir Manaf-TA Khalid dalam sengketa pilkada Aceh dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas. putusan yg simple. selamat buat rakyat Aceh atas terpilihnya pemimpin baru, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah."

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota di Aceh. Di antaranya gugatan paslon dari Aceh Timur, Aceh Singkil, Bireuen, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Kota Langsa, dan Aceh Utara.

Baca: MK Tolak 20 Permohonan Sengketa Pilkada, 5 dari Aceh

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi, disebutkan putusan itu bernomor:31/PHP.GUB-XV/2017; Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh Tahun 2017; Pemohon: 1. Muzakir Manaf, 2. TA Khalid; Kuasa Pemohon: Teuku Kamaruzzaman dkk; Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; dan Status: Tidak Dapat Diterima.

Diberitakan portalsatu.com, Kuasa Hukum Muzakir Manaf-TA Khalid, Kamaruddin yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan putusan tersebut diambil MK dengan pertimbangan bahwa Pilkada di Aceh bukan bagian dari kekhususan Aceh.

Baca: Gugatan Pilkada dari Nagan, Aceh Utara dan Langsa Gugur di MK

"MK membuat pertimbangan Pilkada di Aceh bukan bahagian kekhususan Aceh. Artinya, mulai sekarang penyelenggaraan Pilkada bukan bagian dari kekhususan," ucap Kamaruddin dihubungi portalsatu.com, Selasa, 4 April 2017 via telepon genggam.

Kamaruddin menilai pertimbangan dan putusan MK tersebut sangat aneh dan prematur. Hal itu ia katakan karena selama ini pelaksaan Pilkada di Aceh merujuk pada UUPA. Bahkan, kata dia, pelaksanaan tahapan Pilkada di tahun 2017 ini pun merujuk UUPA. Itu sebabnya, Kamaruddin mengatakan sangat aneh jika sengketa hasil Pilkada di Aceh merujuk pada UU Pilkada, karena seharusnya harus tetap merujuk pada UUPA.

"Pertimbangan itu sangat prematur, karena selama ini pelaksanaan Pilkada di Aceh rujukannya pakai UUPA," kata Kamaruddin.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/