Kapolri: Tak Tertutup Kemungkinan Mabes Polri Kembangkan Kasus Suap 12 Proyek Ruas Jalan di Sumbar
Penulis: Agib Noerman
"Saya memang belum dapat info detail terkait kasus tersebut. Namun, akan kita pelajari. Kalau memang ada kemungkinan untuk dikembangkan, Mabes Polri akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan GoSumbar saat peresmian kenaikan status Polda Sumbar menjadi Tipe A, Senin (3/4/2017).
Tito Karnavian menjelaskan, dalam mengembangkan kasus ini tentunya Mabes Polri berkoordinasi dengan KPK yang terlebih dahulu mengungkap kasus suap ini.
Seperti diketahui, kasus suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini menyeret nama anggota DPR RI I Putu Sudiartana, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Sumbar, Suprapto.
Bahkan, Yogan Askan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
Kasus ini juga sempat menyeret Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Kader PKS ini sempat dipanggil KPK sebagai saksi. (agb)
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, Sumatera Barat |