Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kapolri: Tak Tertutup Kemungkinan Mabes Polri Kembangkan Kasus Suap 12 Proyek Ruas Jalan di Sumbar

Selasa, 04 April 2017 09:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan tidak tertutup kemungkinan Mabes Polri melakukan pengembangan terkait kasus suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. Hal itu dikatakan Kapolri mengingat Mabes Polri memiliki wewenang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Saya memang belum dapat info detail terkait kasus tersebut. Namun, akan kita pelajari. Kalau memang ada kemungkinan untuk dikembangkan, Mabes Polri akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan GoSumbar saat peresmian kenaikan status Polda Sumbar menjadi Tipe A, Senin (3/4/2017).

Tito Karnavian menjelaskan, dalam mengembangkan kasus ini tentunya Mabes Polri berkoordinasi dengan KPK yang terlebih dahulu mengungkap kasus suap ini.

Seperti diketahui, kasus suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini menyeret nama anggota DPR RI I Putu Sudiartana, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Sumbar, Suprapto.

Bahkan, Yogan Askan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

Kasus ini juga sempat menyeret Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Kader PKS ini sempat dipanggil KPK sebagai saksi. (agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/