Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kapolda Metro Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengamat: Polisi Mencoba Masuk ke Ranah Politik

Kapolda Metro Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengamat: Polisi Mencoba Masuk ke Ranah Politik
Ahok (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. (tempo.co)
Jum'at, 07 April 2017 13:50 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta pengadilan menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menngatakan, kepolisian tak mempunyai hak mengajukan jadwal persidangan, karena itu majelis hakim persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok harus menjalankan sidang sesuai dengan jadwal semula.

''Majelis hakim jangan terjebak pada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan politik," katanya, Jumat, 7 April 2017, seperti dikutip dari tempo.co.

Fickar menuturkan, pihak yang berhak menentukan hari sidang adalah para pihak yang terlibat dalam persidangan, dalam hal ini jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa. Dia melihat alasannya pun harus berkaitan dengan kesehatan atau hal lain bersifat pribadi yang dapat menyebabkan ditundanya penyelenggaraan sidang.

''Majelis hakim memiliki otoritas mengabulkan atau menolak permintaan,'' ujar Fickar.

Menurut dia, kepolisian tidak ada kaitannya dengan persidangan, kecuali sebagai penyidik yang hasil kerjanya dilaksanakan jaksa penuntut. ''Kepolisian adalah penanggung jawab keamanan. Itu tugas profesionalnya untuk dilaksanakan dengan baik,'' katanya.

Menurut Fickar, permintaan dari Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda, menunjukkan adanya indikasi kepolisian mencoba masuk ke ranah politik yang tak ada kaitannya dengan tugas pokoknya.

''Polisi sama sekali tak ada hak mengajukan atau mengimbau (hari sidang),'' ucapnya.

Fickar meminta majelis hakim tetap menjalankan sidang sesuai dengan jadwal semula, yaitu 11 April, dan tak menundanya hingga pencoblosan pilkada DKI usai. ''Tegakkan hukum walaupun langit runtuh,'' ujarnya.

Iriawan mengeluarkan surat saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat saran itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam surat itu tertera saran agar sidang ditunda hingga pemungutan suara selesai pada 19 April 2017. Alasan utama surat itu dibuat adalah memastikan keamanan dan kondusivitas di Jakarta. Selain itu, memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu. Agenda sidang pada 11 April nanti adalah pembacaan tuntutan dari jaksa.

Tidak Berhak

Sebelumnya Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan pihak kepolisian tidak berhak meminta penundaan sidang kasus yang sedang berjalan.

''Itu yang sebenarnya dalam koridor hukum yang boleh mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain,'' kata Waluyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah permohonan Kapolda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang akan dikabulkan atau tidak. Sebab nantinya majelis hakim yang akan menentukan hal tersebut.

''Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim,'' pungkasnya.

Sementaa Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri segera mengklarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok ditunda.

''Asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya,'' kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kamis (6/4).

Menurut dia, jika surat itu benar, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan. ''Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan,'' kata dia.

Komisi III sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan pengadilan pun diminta melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi. IPW berharap kejaksaan dan pengadilan tidak menggubris surat kapolda tersebut.

''Sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,'' katanya.

Sebaliknya, kata dia, jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak mengeluarkan surat itu, Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera menangkap pelakunya. Sebab menurut dia surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co dan republika.co.id
Kategori:Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/