Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
10 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
9 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
9 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
9 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terima Suap, Oknum Jaksa Sumbar Dituntut 5 Tahun Penjara

Terima Suap, Oknum Jaksa Sumbar Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi
Sabtu, 08 April 2017 08:06 WIB
PADANG - Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal yang diduga menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara sebagaimana dakwaan primer melanggar 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Jaksa KPK Irene Putrie, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat.

Selain hukuman,  Farizal juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan disebutkan salah satu hal yang memberatkan Farizal, perbuatannya menerima suap tidak seusai dan menyalahi aturannya sebagai seorang jaksa.

Sementara pertimbangan yang meringakan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan itu, Farizal yang sidang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Sementara Farizal pada sidang terakhir, tidak banyak membantah tentang penerimaan suap yang diterimanya sebesar Rp440 juta.

Bahkan secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.

Dengan rincian menerima uang sebanyak sembilan kali pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta.

Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebahagian yang diakuinya sebagai pinjaman.

Pada bagian lain, sidang untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap juga digelar di Pengadilan Tipikor Padang.

Perbuatan Xaveriandy Sutanto, didakwa kesatu melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antaranews.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/