Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
9 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
4 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Pembacaan Tuntutan Ditunda Seusai Pilkada DKI Putaran II, Nasir Djamil: Sempurnalah Negara Melindungi Ahok Sang Terdakwa Penista Agama

Pembacaan Tuntutan Ditunda Seusai Pilkada DKI Putaran II, Nasir Djamil: Sempurnalah Negara Melindungi Ahok Sang Terdakwa Penista Agama
Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4) lalu. (republika.co.id)
Selasa, 11 April 2017 16:52 WIB
JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda dua pekan atau hingga usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa penista agama Ahok, semakin menguatkan rasa ketidakadilan di depan hukum.

Padahal, menurut dia, Presiden Jokowi selama ini kerap menyatakan perbaikan tata hukum, independensi institusi peradilan, serta terakomodasi rasa keadilan publik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

''Itu hanyalah isapan jempol saja alias not action talking only (NATO),'' kata Nasir Jamil lewat pesan singkatnya, Selasa (11/4).

"Kesimpulan saya, sempurnalah negara melindungi Ahok sang terdakwa penista agama. Kepada jaksa dan majelis hakim saya hanya ingin mengingatkan Tuhan ora sare (Tuhan tidak tidur)," kata politisi PKS tersebut.

Sudah Prediksi

Sementara Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menyayangkan ditundanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Ahok. Nasrulloh sudah memprediksi ditundanya persidangan pembacaan tuntutan pada persidangan ini.

''Dari awal, kami telah melihat gelagat dari Jaksa Agung dan Kapolda Metro yang ngebet sekali untuk sidang pembacaan tuntutan ini ditunda sampai selesai pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II,'' katanya kepada republika.co.id, Selasa (11/4).

Nasrulloh sangat menyesalkan adanya campur tangan pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam penanganan kasus Ahok. ''Pemerintah harusnya netral, terlalu gamblang intervensinya dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama ini,'' ujar Nasrulloh.

Sebelumnya sidang pembacaan surat tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok batal terlaksana dan ditunda sampai 20 April 2017 atau sehari setelah pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II.

Penundaan sidang ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutannya. ''Tadi sama-sama kita dengar alasan penundaan Jaksa belum siap dengan tuntutan,'' kata Nasrulloh saat menghadiri sidang ke-18 sidang penodaan agama di Auditoriun  Kementerian Pertanian, Selasa siang.

Ia menjelaskan bahwa di dalam persidangan ke-18 ini JPU menyampaikan berbagai alasan kenapa Surat Tuntutan tidak dapat dibacakan kali ini. Pada awalnya, menurut Nasrulloh, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan surat tuntutannya. JPU kemudian menyampaikan ketidaksiapan membacakan surat tuntutan dan berdalih tidak mempunyai cukup waktu mengetik surat tuntutan.

''Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan kepada JPU hingga tanggal 17 April 2017, namun lagi-lagi JPU berdalih bahwa situasi tidak aman menjelang pilkada DKI Jakarta Putaran II dengan merujuk surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya,'' ujarnya.

Nasrulloh menambahkan bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan pengetikan Surat Tuntutan sampai pukul 12.00, tapi JPU tetap berkelit. Tapi kali ini JPU beralasan materinya belum siap.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/