Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
5
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
6
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anang Serahkan Naskah Akademik RUU Permusikan ke Komisi X DPR RI

Anang Serahkan Naskah Akademik RUU Permusikan ke Komisi X DPR RI
Anang Hermansyah saat menyerahkan naskah akademik RUU Permusikan di Komisi X DPR. (istimewa)
Rabu, 12 April 2017 23:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menindaklanjuti komitmennya terhadap kemjauan musik di Indonesia. Salah satunya dengan menyerahkan secara resmi naskah akademik (NA) permusikan ke pimpinan Komisi X DPR RI, Rabu (12/4/2017).

Anang Hermansyah mengatakan komitmennya untuk memajukan musik Indonesia salah satunya diwujudkan dengan mendorong pengaturan berupa regulasi permusikan di Indonesia.

"Alhamdulillah respons pimpinan Komisi X atas usulan saya tentang RUU Permusikan sangat positif. Ini langkah positif bagi musik Indonesia," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Menurut Anang, usulan RUU Permusikan pada akhirnya bakal menjadi usulan resmi Komisi X. Ia meyakini, dengan dukungan Komisi X dalam pengusulan sekaligus penyiapan materi RUU Permusikan, proses pembahasan RUU Permusikan akan lebih cepat. "Saya menargetkan, pertengahan tahun ini atau maksimalnya akhir tahun ini RUU  Permusikan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas 2017," ucap Anang optimis.

Anang kembali menegaskan keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik. 

"Misalnya dalam RUU Permusikan akan diatur secara jelas terkait dengan pengaturan hak-hak keperdataan dalam industri musik," bebernya.

Dia melanjutkan RUU Permusikan juga akan menegaskan tentang definisi  tentang siapa insan musik, kualifikasi insan musik, serta menegaskan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik seperti pencipta lagu, pelaku atau artis, publisher dan produser.

"Yang penting juga RUU Permusikan juga mengatur soal standard pengaturan dalam industri rekaman, pertunjukan, perdagangan termasuk melalui berbagai media komunikasi seperti karoke, restauran dan lain-lain," papar Anang.

Musisi asal Jember ini juga menyebutkan dalam RUU Permusikan juga akan diatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang musik. Menurut dia, keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik. Anang juga menyebutkan dengan RUU Permusikan juga menyentuh aspek edukasi di bidang musik. "Aspek pendidikan musik juga akan diatur dalam regulasi ini," tandas Anang.

Di bagian lainnya Anang menyebutkan RUU Permusikan juga akan mengatur soal sertifikasi musisi. Tujuan sertifikasi ini, imbuh Anang, agar seniman lebih terlindungi dan diakui. "RUU Permusikan ini juga mengatur soal organisasi musisi yang berfungsi untuk mengatur mereka sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk penguatan musisi yang akhirnya dimaksudkan untuk pemajuan musik nasional," pungkasnya. rls

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/