Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
20 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
19 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
18 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
19 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Empat Pelaku Pembakar Rumah di Tuntungan Diburon Polisi

Empat Pelaku Pembakar Rumah di Tuntungan Diburon Polisi
Tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di Tuntungan dengan cara membakar rumah korban
Selasa, 18 April 2017 22:45 WIB
Penulis: Dedi
MEDAN - Pasca tragedi pembunuhan satu keluarga yang menewaskan empat korban di Jalan Pertanian Lingkungan I, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, kini aparat kepolisian tengah mengejar empat pelaku pembakaran rumah lainnya.

Dari peristiwa tersebut, lima dari sembilan tersangka pembunuhan berhasil ditangkap Timsus (Tim Khusus) Polrestabes Medan.

Kelima tersangka yakni Jaya Mita boru Ginting (51) warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Cari Muli boru Ginting (54) warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5 Lauchi, Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting (38) warga Komplek Perumahan Milala Rumah Tengah desa Namo Bintang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (24) warga Kampung Lauchi dusun V, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, dan Julpan Nitra Purba (18) warga Jalan Purba Lauchi Kampun, Kecamatan Medan Tuntungan.

Sementara keempat tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan polisi akan menyebarluaskan foto keempat tersangka tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, tersangka Jaya Mita boru Ginting berperan menyuruh Maju Suranta Sialagan alias Mulia Ginting via handphone mencari Muli boru Ginting untuk membakar rumah Gandhi Ginting.

Setelah itu, tersangka Jaya Mita boru Ginting memerintakan tersangka Cari Muli boru Ginting memberikan uang sebanyak Rp1 juta untuk biaya operasional termasuk membeli bensin untuk aksi yang pertama dan kedua kepada Efendi Sembiring alias Rodison Sembiring alias Silih Sembiring DPO (Daftar Pencarian Orang), namun gagal melakukan eksekusi (pembakaran).

Kemudian, dia (tersangka Cari Muli boru Ginting) kembali memberikan uang Rp1 juta untuk biaya pembelian bensin dan jeriken kepada Efendi Sembiring alias Rodison Sembiring alias Silih Sembiring (DPO) dan setelah berhasil membakar rumah korban lalu Cari Muli boru Ginting memberikan uang Rp1 juta kepada Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting bersama-sama dengan Efendi Sembiring alias Rodison Sembiring alias Silih Sembiring.

"Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting berperan melakukan pembakaran rumah dengan cara menuangkan bensin melalui selah bawah pintu depan dan selanjutnya tersangka Efendi Sembiring alias Rodison Sembiring alias Silih Sembiring menyulutkan api dengan menggunakan mancis," kata Irjen Pol Rycko A Daniel, Selasa (18/4/2017)

Sementara itu, Rudi Suranta Ginting berperan melakukan pembakaran rumah korban dengan cara menuangkan bensin melalui celah bawah pintu belakang lalu menyulutkan api dengan menggunakan mancis dan Julpan Nitra Purba berperan mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian dengan jarak 20 meter.

Korban memang sengaja dibunuh dan rumahnya dibakar oleh orang suruhan otak ter Jaya Mita boru Ginting. Sebab, tanah yang dimenangkan korban dan saat ini masih diberi garis polisi karena insident kebakaran yang menewaskan keluarganya itu, memiliki konflik pada saat jual beli dengan Jaya Mita boru Ginting yang dihargakan Rp260 juta.

Akhirnya tanah itu dibeli dan korban membayar Rp138 juta yang sisanya akan dilunaskan apabila sertifikat tanah sudah diberikan.

Namun, pelaku tak kunjung memberikan sertifikat tanah tersebut hingga korban enggan melunasinya.

Permasalahan itupun sampailah ke pengadilan Negeri Medan. Sampai di pengadilan pihak Jaya Mita boru Ginting kalah dan korban menang.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/