Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Dalih Jaksa

Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Dalih Jaksa
Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). (republika.co.id)
Kamis, 20 April 2017 14:36 WIB
JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, 1 tahun hukuman bui dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

''Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,'' ujar jaksa, Kamis (20/4).

Jaksa mengatakan keputusannya tersebut berdasarkan keterangan 12 saksi, barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulaun Seribu, dan keterangan terdakwa Ahok. Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain pernyataan Ahok tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain Ahok bersikap sopan dan berlaku baik serta mengikuti setiap rangkaian persidangan. Selain itu ia juga turut andil dalam membangun Kota Jakarta.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Ahok terbukti bersalah karena menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian di muka umum sebagaimana tercantum dalam 1 pasal 156 KUHP. Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama rencananya akan dilaksanakan kembali pada Selasa (25/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

FPI Kecewa

Front Pembela Islam (FPI) mengaku kecewa dengan tuntutan ringan terhadap Ahok tersebut.

''Saya selaku imam FPI, merasa kecewa dengan JPU. Pasal 56 A tuntutannya lima tahun, tapi mengapa hanya jadi satu tahun,'' kata salah satu imam besar FPI, Muhsin bin Zaid saat dihubungi republika.co.id, Kamis (20/4).

Hingga kini, Muhsin menyatakan, tidak dapat berkomentar lebih jauh. Muhsin mengaku, akan mendiskusikan dan mengkaji tuntutan JPU tersebut dengan ormas-ormas Islam lainnya.

''Saya tidak bisa komentar macam-macam. Bertindak pasti, tapi diskusi dulu sebelum bertindak. karena FPI ini kan hanya satu dari banyaknya ormas Islam yang ada, jadi kita akan kuat manakala kita berjalan bersamaan,'' tegas Muhsin.

Menyikapi tuntutan JPU terhadap terdakwa dugaan kasus penodaan agama Ahok, Muhsin menyatakan, penyidik sudah berjalan di koridor yang tidak diharapkan.

''Kan sudah jelas ada di pasal 156a KUHP ya, tapi ini malah dituntut satu tahun,'' kata Muhsin.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/