Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Dalih Jaksa

Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Dalih Jaksa
Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). (republika.co.id)
Kamis, 20 April 2017 14:36 WIB
JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, 1 tahun hukuman bui dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

''Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,'' ujar jaksa, Kamis (20/4).

Jaksa mengatakan keputusannya tersebut berdasarkan keterangan 12 saksi, barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulaun Seribu, dan keterangan terdakwa Ahok. Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain pernyataan Ahok tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain Ahok bersikap sopan dan berlaku baik serta mengikuti setiap rangkaian persidangan. Selain itu ia juga turut andil dalam membangun Kota Jakarta.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Ahok terbukti bersalah karena menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian di muka umum sebagaimana tercantum dalam 1 pasal 156 KUHP. Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama rencananya akan dilaksanakan kembali pada Selasa (25/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

FPI Kecewa

Front Pembela Islam (FPI) mengaku kecewa dengan tuntutan ringan terhadap Ahok tersebut.

''Saya selaku imam FPI, merasa kecewa dengan JPU. Pasal 56 A tuntutannya lima tahun, tapi mengapa hanya jadi satu tahun,'' kata salah satu imam besar FPI, Muhsin bin Zaid saat dihubungi republika.co.id, Kamis (20/4).

Hingga kini, Muhsin menyatakan, tidak dapat berkomentar lebih jauh. Muhsin mengaku, akan mendiskusikan dan mengkaji tuntutan JPU tersebut dengan ormas-ormas Islam lainnya.

''Saya tidak bisa komentar macam-macam. Bertindak pasti, tapi diskusi dulu sebelum bertindak. karena FPI ini kan hanya satu dari banyaknya ormas Islam yang ada, jadi kita akan kuat manakala kita berjalan bersamaan,'' tegas Muhsin.

Menyikapi tuntutan JPU terhadap terdakwa dugaan kasus penodaan agama Ahok, Muhsin menyatakan, penyidik sudah berjalan di koridor yang tidak diharapkan.

''Kan sudah jelas ada di pasal 156a KUHP ya, tapi ini malah dituntut satu tahun,'' kata Muhsin.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/