Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Brigadir K, 'Penembak Brutal' di Sumsel Akhirnya Dijadikan Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Brigadir K, Penembak Brutal di Sumsel Akhirnya Dijadikan Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Istimewa.
Sabtu, 22 April 2017 13:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PALEMBANG- Anggota Polres Lubuklinggau, Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sekeluarga di dalam mobil. Penetapan tersebut setelah Brigadir K menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Betul sudah, tersangka ditahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (21/4/2017) kemarin.

Tersangka ditahan di Polda. Polisi memastikan Brigadir K menjadi tersangka tunggal.

"Tersangka tunggal, ditahan di Polda," lanjutnya.

Brigadir K dikenakan pasal 359 jo 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.

Jenis senjata api SS1-V2 ini biasa disebut senapan serbu 1. Biasanya, senjata ini digunakan oleh anggota TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas.

Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI dan Polri.

Kapolda Sumsel memastikan Brigadir K akan diproses secara pidana. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/