Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
14 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
13 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
12 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
11 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersangka Penistaan Agama, Wawan Dijemput Paksa Polisi, Kaki dan Tangannya Diborgol

Tersangka Penistaan Agama, Wawan Dijemput Paksa Polisi, Kaki dan Tangannya Diborgol
Ilustrasi. (tempo.co)
Sabtu, 22 April 2017 15:48 WIB
GARUT - Aparat Polres Garut, Jawa Barat, menjemput paksa Wawan Setiawan (51 tahun) warga Kampung Cibodas Ria, Desa  Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Pria berusia 51 tahun ini dituduh melakukan penistaan agama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wawan yang mengklaim dirinya sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mendeklarasikan agar pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu menghadap timur (bukan kiblat).

Ia diciduk polisi di rumahnya Jumat (21/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat dibawa polisi, Wawan sempat melawan dan berontak namun akhirnya dilumpuhkan polisi dengan cara diborgol tangan dan kakinya.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, Wawan Setiawan dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama dan mufakat makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan Nopol LP/A/32/III/2017/ tanggal 30 Maret 2017 serta Sprin membawa No 231B/IV/2017/ tanggal 21 April 2017.

''Penyidik sudah dua kali memanggil tersangka namun tak pernah hadir. Akhirnya polisi menjemput paksa yang bersangkutan,'' kata dia, Sabtu (22/4).

Setelah dijemput, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan. Namun selama proses pemeriksaan, tersangka tak menjawab pertanyaan penyidik dengan alasan dilarang oleh pimpinan dia yaitu Panglima Tertinggi NII Jenderal Sen Sen Komara.

''Pengikut Wawan dioerkirakan hanya betjumlah sembilan orang. Mereka sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Sedangkan sosok Jenderal Sen Sen masih belum diketahui keberadaannya,'' kata dia.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi diketahui ajaran kelompok Wawan telah dinyatakan sesat oleh MUI Kabupaten Garut. Kelompok Wawan tak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan mereka mengakui yang menjadi rasul adalah Jenderal Sen Sen.

Tak hanya itu ajaran ini juga mengubah syahadat menjadi asyhadualla illa hailallah, Sen Sen Komara rashulullah. ''Dengan ajaran seperti itu kelompok ini menyimpang. Karena itu dilakukan proses hukum,'' tutur Yusri.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Umum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/