Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Supir Bus Pariwisata yang Akibatkan Kecelakaan Maut di Puncak, Resmi Jadi Tersangka

Supir Bus Pariwisata yang Akibatkan Kecelakaan Maut di Puncak, Resmi Jadi Tersangka
Istimewa.
Minggu, 23 April 2017 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jajaran kepolisian resmi menetapkan Bambang Hernowo (52), pengemudi bus maut yang menyeruduk 12 kendaraan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017) sebagai tersangka.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini Bambang tengah menjalani penyidikan intensif di Polres Bogor. Saat ini, penyidik kepolisian mendalami penyebab pasti dari kecelakaan maut ini.

"Kasusnya ditangani Polres Bogor ya," lanjut Yusri.

Akibat tabrakan nahas ini, empat orang dan belasan lainnya terluka. Bambang pun dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain terluka atau bahkan meninggal dunia.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP," tegas Yusri.

Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Puncak tepatnya di turunan selarong desa Cipayung kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4/2017) sore sekitar pukul 17.15 WIB.

Peristiwa tersebut berawal dari bus pariwisata HS Transport yang diduga mengalami rem blong di turunan Selarong. Akibatnya satu persatu mobil dan sepeda motor ditabraknya tanpa ampun. ***

Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/