Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Ahok Dituntut Ringan, Pengamat: Ini Akibat Kepentingan Kekuasan Ikut Campur Terlalu Jauh dalam Proses Hukum

Ahok Dituntut Ringan, Pengamat: Ini Akibat Kepentingan Kekuasan Ikut Campur Terlalu Jauh dalam Proses Hukum
Ketua tim peneliti umum JPU berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Ali Mukartono. (republika.co.id)
Senin, 24 April 2017 18:45 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia Abdul Aziz menilai jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama terkesan melakukaan 'pembelaan' terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Abdul mengacu pada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Lia Eden, Arswendo Atmowiloto dan Permadi, yang mendapat hukuman berat dan dijatuhi kurungan penjara.

Dia menganggap kasus Ahok mengandung keanehan. Keanehan tersebut terlihat dari alasan kurang rasional yang digunakan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan, juga tuntutan JPU berseberangan dengan kenyataan.

''Bukankah sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, ahli berbagai bidang (hukum pidana, linguistik, dan agama) mampu menunjukkan dengan jelas Ahok nyata-nyata melakukan penistaan,'' ujar Abdul, Senin sore (24/4), seperti dikutip dari republika.co.id.

Tuntutan JPU, menurut peneliti senior Center for Election and Political Party ini terdengar aneh dan rendahan. Selain itu, dia menganggap tuntutan tersebut mengisyaratkan beberapa hal.

Pertama, ketidakseriusan JPU dalam mendakwa Ahok dan lebih terkesan membela dibandingkan menuntut. Kedua, dia menganggap JPU tidak memahami hukum atau sengaja mengabaikan sejumlah yurisprudensi tentang perkara yang sama.

''ini akan membuka peluang penafsiran publik bahwa JPU terima 'sembako'. Kebenaran dan keadilan hukum dikalahkan oleh sebungkus 'sembako''', ujar dia.

Dosen FISIP ini menganggap apa yang terjadi dalam konteks ini menandakan peradilan kehilangan kemandiriannya, dan di bawah kuasa kekuatan lain, yaitu kekuatan politik dan kekuatan ekonomi.

''Jika demikian, itu pertanda hukum di negeri ini tidak supreme. Yang ada adalah supremasi politik dan supremasi ekonomi,'' ungkap Abdul.

Dia mengklasifikasikan tindakan JPU ini sebagai bukti rendahya moralitas penegak hukum sehingga terkesan tidak berwibawa dan sulit mendapatkan kepercayaan publik. Menurut dia, hukum saat ini hanya menjadi deretan pasal yang tidak memancarkan keadilan.

''Ini akibat kepentingan kekuasaan ikut campur terlalu jauh di dalam proses hukum,'' kata dia. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/