Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
7 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Minta Pemerintah Kontrol Harga Pangan Jelang Puasa dan Lebaran

DPD RI Minta Pemerintah Kontrol Harga Pangan Jelang Puasa dan Lebaran
Selasa, 25 April 2017 17:34 WIB
JAKARTA - Kenaikan harga bahan pokok biasanya terjadi menjelang puasa dan lebaran. Tidak hanya itu, ketersediaan bahan pangan juga jarang ditemukan pada masa-masa tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan (25/4), Komite II DPD RI meminta pemerintah agar mengambil langkah antisipatif agar dapat mengontrol harga dan ketersediaan bahan pangan menjelang puasa dan lebaran.

Ketua Komite II, Parlindungan Purba, mengatakan kenaikan harga dan langkanya ketersediaan bahan pangan menjelang puasa dan lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia. Harga bahan pokok menjulang tinggi dan terdapat kelangkaan untuk bahan pokok di pasar. Padahal bahan pokok tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan permintaannya mengalami kenaikan. “Menteri Perdagangan harus harus mengendalikan stok secara domestik. Diperlukan langkah strategis untuk menjaga stok dan distribusi bahan pangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Sulawesi Tengah, Ahmad Syaifullah Malonda, menyoroti masalah penimbunan sembako. Hal tersebut dianggap sangat merugikan masyarakat. “Saya berharap ada pemikiran yang lebih lanjut tentang pedagang-pedagan yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menimbun sembako. Antisipasinya apa?,” tanya Malonda.

Senator Jambi, Daryati Uteng dan Senator dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah meminta Kementerian Perdagangan mengadakan operasi pasar. Keberadaan operasi pasar dapat mengontrol harga bahan pangan dan juga menjaga ketersediaan bahan pangan di masyarakat.

“Pasar murah bisa dilakukan lagi dan harus tepat sasaran. DPD siap dilibatkan dalam pelaksanaan pasar murah agar dapat tepat sasaran,” ujar Wa Ode Hamsinah.

Dalam RDP dengan Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, Senator asal Sumatera Utara ini juga meminta agar pemerintah memperhatikan jumlah stok bahan pokok di pasaran. “Di berbagai daerah di Indonesia setiap tahunnya mengalami permasalahan yang sama terkait kenaikan harga dan ketersediaan stok bahan pangan,” tegasnya.

Menurut Indrasari Wisnu Wardhana, untuk mengantisipasi masalah harga dan ketersediaan stok menjelang puasa dan lebaran, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2017. Peraturan Menteri tersebut mewajibkan para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok untuk melakukan pendaftaran dan wajib melaporkan volume stok secara berkala. Pendaftaran dan pelaporan tersebut diwajibkan bagi distributor yang menangani sepuluh jenis bahan pokok seperti beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, gula, minyak goreng curah, tepung terigu, daging sapi, dan daging ayam ras.

“Jika mereka tidak mendaftar, maka mereka tidak dapat menjadi distributor barang. Distributor tidak boleh menyimpan stok lebih dari jumlah untuk perputaran dua bulan. Stok akan terlihat dan tidak akan ada yang melakukan penimbunan,” ujarnya.

Terkait kontrol atas kenaikan harga, Kementerian Perdagangan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga jenis komoditi, yaitu gula, minyak goreng curah, dan daging beku. HET untuk gula ditetapkan di angka Rp. 12.500/kg, untuk minyak goreng curah di harga Ro. 10.500/liter dengan harga tertinggi Rp. 11.000/liter di retail modern, serta Rp. 80.000/kg untuk daging beku kerbau.

“Kementerian Perdagangan mewajibkan tiga komoditi untuk dijual di retail modern. Yaitu minyak goreng curah, gula, dan daging beku,” ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/