Home  /  Berita  /  Umum

FPI Aceh Desak Hakim Vonis Ahok Minimal 5 Tahun

FPI Aceh Desak Hakim Vonis Ahok Minimal 5 Tahun
Massa FPI Lhokseumawe dan Aceh Utara melakukan aksi damai di depan Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe, Selasa (25/4/2017). [Sarina]
Selasa, 25 April 2017 15:17 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Sekitar 150 massa Front Pembela Islam (FPI) Lhokseumawe dan Aceh Utara melakukan aksi damai di depan Masjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Selasa (25/4/2017). Mereka mendesak hakim agar memutuskan hukuman untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok minimal lima, bukan setahun terkait dugaan penistaan Alquran.

Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At Thahiri mengatakan, ini merupakan aksi yang ketiga dilakukan oleh FPI. Aksi tersebut untuk mendesak pihak hakim memutuskan hukuman kepada Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu pasal terkait penista agama.

“Jangan sampai Ahok dihukum dua tahun dengan masa percobaan satu tahun penjara. Yang kita inginkan Ahok dipenjara minimal lima tahun. Aksi demi aksi ini terjadi bukan demi kepentingan politik tapi murni kemauan umat Islam, aksi ini akan terus kami lakukan jika Ahok masih bebas dari penjara,” ungkapnya.

Lanjutnya, kalau Ahok dihukum dua tahun dengan masa percobaan satu tahun, itu sebenarnya ingin membebaskannya, tetapi hanya sandiwara saja. Dan itu semua merupakan permainan hukum.

“Kalau cuma dihukum satu tahun, ini tidak sebanding dengan kerugian para umat Islam yang berjuang untuk membela agama Islam dari penista. Selain itu, kami juga mendesak Presiden jangan diperalat oleh kepentingan sesuatu,” pungkasnya.

Amatan GoAceh, aksi yang berlangsung di depan Masjid Islamic Center tersebut berlangsung damai, dan turut diamankan oleh puluhan personel Polres Lhokseumawe.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/