Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Diduga Sulap Hutan Jadi Kebun Secara Ilegal

4 Perusahaan Perkebunan Ini Masuk Bidikan Polda Riau, 26 Korporasi Lainnya Tunggu 'Giliran'

4 Perusahaan Perkebunan Ini Masuk Bidikan Polda Riau, 26 Korporasi Lainnya Tunggu Giliran
Ilustrasi kebun sawit (Sumber: Internet)
Rabu, 26 April 2017 18:03 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Laporan yang dilayangkan Koalisi Rakyat Riau (KRR) terkait 33 perusahaan yang diduga menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan, kini memasuki babak baru. Empat perusahaan diantaranya bahkan sudah dalam tahap penyidikan di Polda Riau.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat dihubungi GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (26/4/2017) sore. "Benar, ada empat diantaranya yang sudah naik status ke tahap penyidikan," terang dia.

Data yang dirangkum, empat perusahaan tersebut antara lain PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), PT Gandahera, PT Seko Indah dan PT Hutaean. Adapun dari 33 perusahaan yang dilaporkan itu, diduga menyalahi izin Hak Guna Usaha (HGU) atau beroperasi di luar konsesi.

Kepolisian sampai kini masih melakukan gelar perkara secara maraton. Sementara berapa luasan lahan yang diduga jadi 'biang' dalam kasus tersebut, Kombes Guntur Aryo Tejo belum mendapatkan rincian detil dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Diakuinya, Penyidik masih terus mendalami kasus itu, termasuk meminta keterangan saksi ahli serta pihak perusahaan. Pengecekan ke lokasi juga dilakukan aparat guna mengumpulkan bukti-bukti. "Bagaimana perkembangan selanjutnya segera diberitahukan," singkat dia.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain sempat menyinggung soal kasus yang melibatkan puluhan perusahaan ini. Kata dia, dari 33 koorporasi, 30 diantaranya saat ini sedang ditangani oleh jajarannya. Jika disimpulkan, 26 perusahaan lainnya menunggu 'giliran' (empat sudah tahap penyidikan, red).

Sesuai laporan KRR sebelumnya, daftar 33 perusahaan itu antara lain PT Hutaean, PT Arya Rama Prakarsa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa dan PT Sewangi Sawit Sejahtera.

Lalu PT Surya Brata Sena, PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa dan PT Seko Indah.

Selanjutnya PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.

Fachri Yasin dari perwakilan KRR waktu itu mengatakan, upaya tersebut sebagai langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Ia berharap agar laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh kepolisian (Polda Riau).

"Ini baru awal, kita juga akan melaporkan dugaan tindak pidana lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan, karena banyak indikasi terjadinya tindak pidana Korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," ungkapnya saat diwawancarai di Mapolda Riau.

Menurut data mereka, 33 perusahaan itu menyebar dibeberapa kabupaten di Riau, lima perusahaan di Rohul, empat perusahaan di Kampar, lima lagi di Pelalawan. Tiga perusahaan di Inhu, empat perusahaan di Kuansing, tiga perusahaan di Bengkalis serta tiga perusahaan lainnya beroperasi di Inhil. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/