Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gunakan Dokumen Palsu, 7 Calon Bintara Polisi Terancam Dipenjara 7 Tahun

Gunakan Dokumen Palsu, 7 Calon Bintara Polisi Terancam Dipenjara 7 Tahun
Ilustrasi polisi wanita. (dream)
Rabu, 26 April 2017 22:16 WIB
JAKARTA - Tujuh pemuda dijebloskan ke penjara karena memalsukan dokumen persyaratan seleksi calon bintara Polri.

Ketujuh pemuda itu berinisal SG, IP, CIM, LE, MFH, RH, ZP. Mereka rata-rata berusia 21-22 tahun.

Mereka diketahui memalsukan ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan akta lahir untuk mendaftar seleksi anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, mengatakan pelaku beralasan nilainya tidak memenuhi syarat seleksi.

Sementara akta lahir dipalsukan karena usia mereka sudah melewati batas maksimal yang dipersyaratkan.

''Usia untuk jadi anggota Polri itu maksimal 21 tahun dan nilai rata-rata UN-nya di atas 6,0,'' kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 26 April 2017.

Andi berujar pelaku menghabiskan biaya puluhan hingga ratusan juta untuk memalsu dokumen. Parahnya, langkah mereka mendapat dukungan dari keluarganya.

''Berdasarkan kesaksian mereka, untuk membuat ijazah, hasil UN dan akte kelahiran bisa mencapai Rp50-100 juta,'' ucap Andi.

Andi menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat kerjasama Polri dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Polisi memastikan dokumen para pelaku palsu.

Ketujuh pelaku terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Mereka diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/