Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Ahok Dibebaskan, Din Syamsudin: NU, Muhammadiyah dan MUI Tak Bakal Bisa Bendung Aksi Massa!

Jika Ahok Dibebaskan, Din Syamsudin: NU, Muhammadiyah dan MUI Tak Bakal Bisa Bendung Aksi Massa!
Istimewa.
Kamis, 27 April 2017 03:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyebut tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama sebagai sebuah permainan.

"Tuntutannya (jaksa) cenderung untuk membebaskan, ini kami nilai sebagai permainan. Dalam hal ini jangan berargumen tentang persoalan penista agama. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran - ujaran kebencian. Itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," kata Din usai rapat pleno ke - 17 dengan tema Membangkitkan Marwah Politik Umat Islam" di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Jaksa tidak menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum tentang penistaan agama untuk menuntut Ahok. Sebab, Ahok dianggap jaksa tidak memenuhi unsur niat dalam pasal itu. Itu sebabnya, jaksa menuntut Ahok menggunakan pasal alternatif kedua, yaitu Pasal 156. Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menduga ada yang melindungi Ahok.

"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI jangan sampai mempermainkan hukum karena itu berbahaya," ujar Din.

Sidang putusan Ahok akan dilaksanakan pekan depan. Din mengatakan jika majelis hakim sampai memutuskan Ahok bebas, tidak menutup kemungkinan ada aksi massa besar-besaran untuk menolak.

"Kalau dibebaskan tidak bisa. Banyak rakyat itu akan tergerak dengan sendiri. MUI tidak akan sanggup, NU, Muhammadiyah, tidak akan sanggup menghalangi (massa), kepolisian tidak akan sanggup untuk mengatasi itu," ujar Din.

Itu sebabnya, Din berharap jangan sampai terjadi hal seperti itu.

"Saya pecinta kedamaian, perdamaian dan keadilan. Saya hanya berpesan terus menjaga keadilan," kata Din. ***

Sumber:suara.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/