Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PP 57/2016 'Menghantui' Keberadaan 1 Juta Hektare Kelapa Sawit, Riau Ikut Terancam

PP 57/2016 Menghantui Keberadaan 1 Juta Hektare Kelapa Sawit, Riau Ikut Terancam
ilustrasi.
Kamis, 27 April 2017 10:56 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Sekitar satu juta hektare dari 11,9 hektare kebun kelapa sawit yang ada di Tanah Air bakal terkena dampak regulasi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Provinsi Riau pun menjadi salah satu daerah yang paling terancam karena memiliki lahan gambut yang begitu luas.

"Dari total 11,9 juta hektare ini, 1 juta di antaranya bakal harus ditinggalkan oleh pemiliknya paska HGU tidak lagi boleh melanjutkan menanam kembali sawit di areal gambut sesuai PP 57/2016," kata Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang kepada wartawan saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis (27/4/2017).

Dia mengakui bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah itu bertujuan untuk mendorong tata kelola kehutanan khususnya kawasan gambut tanpa merusak potensi hidrologisnya.

Diharapkan dengan aturan itu, pemerintah bisa melakukan penyelamatan kawasan ekologis gambut khususnya yang dijadikan kawasan perkebunan. Namun pihaknya mengingatkan risiko dari aturan ini juga bakal menimbulkan ancaman baru.

"Risiko itu yakni kemungkinan lahan gambut yang ditinggalkan dan tidak ditanam ulang itu menjadi rusak, karena tidak lagi diawasi secara berkelanjutan seperti praktik yang berjalan saat ini," katanya.

Pemprov Riau menyatakan regulasi tentang pengelolaan gambut yang dikeluarkan pemerintah dan dirincikan petunjuk teknisnya oleh Peraturan Menteri LHK ini bakal berdampak pada perusahaan besar perkebunan setempat.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Riau Masperi mengatakan dampak itu yang jelas bakal memberi pengaruh dari segi produksi hasil kebun.

"Dampaknya bakal besar khususnya ke hasil produksi. Misalnya ada perusahaan punya HGU 1 juta hektare, karena aturan ini dipangkas 500.000 hektare jadi sisanya tinggal setengah," katanya.

Dia mengatakan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemda bakal menjalankan aturan itu, sambil terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait.

Upaya itu perlu dilakukan dengan tujuan perlunya sinergi untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha dan menyampaikan pendapat serta masukan pelaku usaha kepada pemerintah pusat.

Pihaknya juga mengakui saat ini kontribusi sektor perkebunan ke PDRB Riau dari total kontribusi pertanian mencapai 59 persen yaitu senilai Rp86 triliun setahun.

Sebelumnya Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno juga menyatakan penerapan aturan tentang pengelolaan gambut ini bakal berdampak tidak hanya ke produksi, tapi bakal ke sektor ketenagakerjaan.

"Dampaknya tidak hanya ke tata kelola gambut, tapi bakal ke arah ketenagakerjaan, bakal ada PHK besar-besaran," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/