Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sosialisasi Asian Games 2018 Rugikan Negara Rp8 Miliar

Sosialisasi Asian Games 2018 Rugikan Negara Rp8 Miliar
Ilustrasi.
Kamis, 27 April 2017 18:24 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2028 terkuak dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan di Jakarta, pekan lalu, menyebut Rp8 miliar dana kerugian negara yang muncul dari hasil sosialisasi di lima kota dari hasil audit BPKP.

"Hasil audit BPKP untuk pelakasanaan sosialisasi Adian Games 2018 di lima kota sudah krluar dua minggu lalu dan diperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp8 miliar," kata Ferdy.

Menurut Ferdy, pihaknya kini fokus terhadap pemberkasan untuk ketiga tersangka karena sudah mendekati akhir masa penahanan.

"Setelah pemberkasan ketiga tersangka rampung kita akan menetapkan tersangka baru," katanya.

Pelaksanaan sosialisasi Asian Games 2018 dilakukan di lima kota yakni Balikpapan, Medan, Banten , Makassar, dan Palembang. Dan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yakni Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara Umum KOI), dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya.

Dalam kasus ini, Dody Iswandi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dody disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus korupsi itu berkaitan dengan kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 5 kota. Polisi menyebut proses pelelangan kegiatan itu tidak sesuai aturan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/