Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
15 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
15 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Tersangka Kasus e-KTP, Mantan Anggota Komisi II DPR Jadi Buronan KPK

Tersangka Kasus e-KTP, Mantan Anggota Komisi II DPR Jadi Buronan KPK
Miryam S Haryani saat hadir di persidangan. (kompas.com)
Kamis, 27 April 2017 17:54 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, menjadi buronan KPK.

Dikutip dari kompas.com, KPK mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4/2017).

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam masih berada di Indonesia.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta pencegahan Miryam ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi.

''Sudah dicegah posisinya, sebagai saksi saat itu untuk tersangka AA (Andi Agustinus). Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri. Kami lakukan proses pencarian, kami minta bantuan polri melakukan pencarian dan penangkapan,'' kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, juga menjamin kliennya masih berada di Indonesia.

''Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen,k' kata Aga saat dihubungi.

Aga mengaku heran dengan penetapan kliennya sebagai buron. Menurut dia, KPK dapat mengonfirmasi keberadaan Miryam kepada kuasa hukumnya.

''KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua hari lalu memberi kabar loh,'' ujar Aga.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/