Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nizar Zahro: Gerindra Tetap Tolak Hak Angket ke KPK

Nizar Zahro: Gerindra Tetap Tolak Hak Angket ke KPK
Anggota DPR Fraksi Gerindra, M Nizar Zahro. (istimewa)
Jum'at, 28 April 2017 20:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan usul hak angket DPR. Pengesahan hak angket ini dinilai akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan inipun bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI.

"Kami dari anggota Fraksi Gerindra, menolak hak angket sebagaimana intruksi dari Fraksi kami. Sebab hak angket akan melemahkan KPK Sesuai keputusan fraksi Gerindra," kata Moh. Nizar Zahro, jumat (28/04).

Politisi yang juga Ketua Umum PP SATRIA - Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (Organisasi sayap partai gerindra) ini menambahkan, hendaknya politik tidak menjadi panglima dalam negara ini. Terlebih lagi saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus E-KTP dan kasus-kasus besar lainnya sehingga tidak terkesan ada intervensi

"Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur. Jangan ketika proses hukum sedang berjalan, DPR lalu mengintervensi secara politik. Apalagi hingga mengajukan hak angket seperti yg disahkan hari ini untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Pengesahan ini tentu bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh pimpinan sidang paripurna" ujarnya.

Nizar juga menilai pengesahan hak angket dalam rapat paripurna terkesan cacat. Sebab dalam aturannya, hak angket harus disetujui minimal oleh 25 anggota DPR dari 8 Fraksi. Sedangkan pada saat paripurna, tidak dibacakan siapa saja yang menandatangi. Bahkan beredar informasi, hanya 19 anggota yang menandatangani.

"Jangan karena kepentingan pihak tertentu, aturan di UU MD3 dilanggar. seakan - akan ingin menegakkan hukum padahal justru melemahkan KPK," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77