Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
21 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wakil Ketua DPD Tolak Usulan Pansel Soal Calon Anggota DPD 2019

Wakil Ketua DPD Tolak Usulan Pansel Soal Calon Anggota DPD 2019
Diskusi parlemen di Press Room DPR. (GoNews.co/Muslikhin)
Jum'at, 28 April 2017 14:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menolak usulan pemerintah yang mengusulkan seleksi calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) yang dipimpin oleh gubernur.

"Pemilihan anggota DPD RI adalah rezim pemilu dan penyelenggara pemilu adalah KPU," kata Nono dalam diskusi "Usulan Senator Dipilih DPRD" di Pres Room MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (28/4/2017).

Menurut Nono, penyelenggara pemilu adalah KPU dan jika ada usulan agar calon anggota DPD RI dipilih oleh panitia seleksi yang terdiri dari kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, maka panitia seleksi tersebut akan menjadi tandingan KPU.

Hal ini, katanya, akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi rancu dan terjadi saling tumpang tindih.

"Ekses lainnya jika dibentuk panitia seleksi, adalah akan memunculkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dari anggota panitia seleksi. Bisa saja, keluarga anggota pansel yang diusulkan jadi calon anggota DPD RI," katanya.

Nono menegaskan, DPD RI tidak setuju dan menolak usulan Pemerintah yang mengusulkan calon anggota DPD RI diipilih melalui panitia seleksi.

Menurut Nono, jika Pemerintah dan DPR RI sungguh-sungguh ingin menaikkan kualitas DPD RI sebaiknya menaikkan persyaratan akademik calon anggota DPD RI.

"Pada UU Pemilu sebelumnya syarat anggota DPD RI adalah minimal berpendidikan SMA, maka pada RUU Pemilu yang sedang dibahas saat ini agar diusulkan berpendidikan minimal sarjana," katanya.

Nono juga mengingatkan, syarat calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota adalah sarjana, maka calon anggota DPR RI juga sebaiknya sarjana.

Dengan menaikkan syarat akademik calon tersebut, menurut dia, maka kualitas anggota DPD RI maupun DPR RI akan lebih meningkat.

"Ditingkatkannya syarat akademik maka secara signifikan dapat menaikkan kualitas anggota DPD RI dan DPD RI," katanya.

Sebelumnya, pada pembahasan RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan agar para pendaftar bakal calon anggota DPD RI dipilih oleh panitia seleksi yang meliputi unsur kepala daerah dan anggota DPRD provinsi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/