Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro: Bakal Muncul Tersangka Baru Kasus Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Polda Metro: Bakal Muncul Tersangka Baru Kasus Dana Sosialisasi Asian Games 2018
Ilustrasi.
Rabu, 03 Mei 2017 21:26 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan korupsi sosialisasi Carnaval Road to Asian Games 2018 di enam kota yang diselenggarakan Komite Olahraga Indonesia (KOI). Kini, bakal muncul tersangka baru menyusul tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Sudah ada nama teraangka baru. Tapi, kita belum bisa mengumumkan namanya karena harus gelar perkara dulu biar tidak salah," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi, Rabu (3/5/2017).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Yakni, Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara Umum KOI), dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya.

Berkas ketiga tersangka itu telah dilimpahkan ke kejaksaan, menyusul setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut Ferdi, Dody dan Anjas adalah tersangka untuk kasus korupsi di enam kota. Yakni, Surabaya, Makassar, Serang, Palembang, Medan, dan Balikpapan. Sedangkan Iwan adalah tersangka kegiatan di Surabaya.

"Dodi dan Anjas yang merupakan panitia adalah tersangka di enam kota. Sedangkan Iwan adalah penyedia jasa untuk (kegiatan sosialisasi) di Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar," katanya.

Dijelaskan Ferdi, tersangka Dodi bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Akibatnya, atas kasus ini kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

"Mekanisme pengadaan itu sudah menyalahi aturan, itu yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/