Polda Metro: Bakal Muncul Tersangka Baru Kasus Dana Sosialisasi Asian Games 2018
Penulis: Azhari Nasution
"Sudah ada nama teraangka baru. Tapi, kita belum bisa mengumumkan namanya karena harus gelar perkara dulu biar tidak salah," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi, Rabu (3/5/2017).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Yakni, Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara Umum KOI), dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya.
Berkas ketiga tersangka itu telah dilimpahkan ke kejaksaan, menyusul setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
Menurut Ferdi, Dody dan Anjas adalah tersangka untuk kasus korupsi di enam kota. Yakni, Surabaya, Makassar, Serang, Palembang, Medan, dan Balikpapan. Sedangkan Iwan adalah tersangka kegiatan di Surabaya.
"Dodi dan Anjas yang merupakan panitia adalah tersangka di enam kota. Sedangkan Iwan adalah penyedia jasa untuk (kegiatan sosialisasi) di Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar," katanya.
Dijelaskan Ferdi, tersangka Dodi bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Akibatnya, atas kasus ini kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
"Mekanisme pengadaan itu sudah menyalahi aturan, itu yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Olahraga, DKI Jakarta |