Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Prediksi LBH Jakarta Soal Nasib Habib Rizieq Shihab

Usai Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Prediksi LBH Jakarta Soal Nasib Habib Rizieq Shihab
Istimewa.
Selasa, 09 Mei 2017 22:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menilai pasal 156a KUHP tentang penodaan agama diprediksi dapat kembali memakan korban, selain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, kata Alghiffari, pasal ini sangat bertentangan dengan HAM, multitafsir serta bisa jadi alat kepentingan politik.

"Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan keagamaan, maka semua orang bisa terancam," kata Alghiffari seperti yang dikutip GoNews.co dari CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia, dampak utama penggunaan pasal itu adalah semua orang dapat dijerat karena mengkritisi agama lain, meski tak bermaksud melecehkan. Bahkan, kata Alghiffari, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dapat dijerat dengan pasal tersebut dalam kasus penodaan agama.

Pernyataan Alghiffari adalah terkait dengan dugaan penistaan agama Katolik oleh Rizieq. Pada Desember lalu, aktivis Perhimpunan Mahasiwa Katolik Indonesia (PMKRI) melaporkan sang habib dengan tuduhan menistakan agama Kristen.

Dalam laporannya, organisasi itu menyatakan hal yang dipersoalkan adalah ceramah Rizieq yang menyatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.

"Jadi pernyataan habib (Rizieq Shihab) yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan. Tidak hanya orang non muslim atau pihak lain, tapi ustaz yang salah sebut tafsir agama tertentu jadi korban juga," ucapnya.

Alghiffari menyebutnya sebagai suatu tragedi. Menurutnya, hakim keliru karena tidak mempertimbangkan sikap batin Ahok, apakah punya niat menistakan agama Islam atau tidak. "Ketika sudah ada minta maaf, seharusnya hakim harus bebaskan Ahok," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, jika Ahok dinilai membawa dampak moral yang luar biasa karena perbuatannya, dia sudah mendapatkan imbalan yang pantas yakni tidak dipilih kembali pada Pilkada lalu."Kalau pernyataan Ahok salah, melawan moral publik, dia sudah minta maaf dan solusinya tidak harus pidana," kata Alghiffari.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim atas perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, semua pihak juga harus menghormati upaya hukum banding yang akan diajukan oleh Ahok dan tidak perlu menghujatnya."Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin. ***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77