Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
18 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
18 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
18 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
14 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Kasus Ahok Sangat Profesional, Ini Penjelasannya

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Kasus Ahok Sangat Profesional, Ini Penjelasannya
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. (tempo.co)
Sabtu, 13 Mei 2017 08:56 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan, pro dan kontra atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merupakan risiko yang tak bisa dielakkan.

Untuk diketahui majelis hakim memvonis Ahok, terdakwa penistaan agama, dua tahun kurungan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara.

Hamdan Zoelva menilai majelis hakim kasus Ahok telah melakukan tugas dan kewajibannya secara profesional.

“Sebenarnya hakim tidak boleh tunduk pada tekanan aksi massa dari pihak mana pun, baik yang pro maupun yang kontra-Ahok. Sepanjang saya mendengarkan pertimbangan putusannya, majelis hakim persidangan Ahok sangat profesional,'' kata Hamdan,, Jumat, 12 Mei 2017, seperti dikutip dari tempo.co.

Menurut Hamdan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan baik dan lengkap seluruh yang hal yang mendasari putusannya.

''Adapun reaksi akibat putusan yang tidak bisa dihindari merupakan risiko suatu putusan. Putusan pasti menimbulkan pro dan kontra. Hal itu tidak bisa dihindari,'' katanya.

Pro dan kontra dalam kasus ini sudah ditengarai Hamdan sejak awal. ''Sebab, sejak awal, kasus ini sudah terbelah dalam kelompok pro dan kontra,'' tutur Hamdan Zoelva.

Ia berujar, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim bisa menempuh upaya hukum yang disediakan melalui pengacara Ahok, yakni banding sampai kasasi atau upaya hukum lain yang diberikan konstitusi hukum yang berlaku di negara ini.*** 

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/