Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
12 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
12 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
9 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MenPAN-RB Janji Bayarkan Gaji ke-13 dan THR PNS Sebelum Lebaran

MenPAN-RB Janji Bayarkan Gaji ke-13 dan THR PNS Sebelum Lebaran
Ilustrasi.
Selasa, 16 Mei 2017 22:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur memastikan akan membayar gaji ke-13 dan 14 atau disebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait gaji ke-13 dan 14.

"Soal gaji ke-13 dan 14 itu kan Menteri Keuangan. Pokoknya kita tidak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini. Tahun lalu kan ada gaji ke-13 dan 14, jadi ini tinggal masalah peraturan saja," ucap Asman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dia mengungkapkan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS dipastikan tidak berbeda dengan tahun lalu. Untuk diketahui, pemerintah mencairkan dan membayarkan kedua gaji tersebut dalam waktu bersamaan yakni di Juni atau sebelum Lebaran.

"Seperti tahun lalu, mudah-mudahan sebelum Lebaran," kata Asman.

Asal tahu saja, besaran THR atau gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, di mana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.

Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan. ***

Sumber:Liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/