Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
23 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
21 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
21 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Larang Pegawai Berjenggot, Ini Penjelasan BIN

Larang Pegawai Berjenggot, Ini Penjelasan BIN
Logo BIN. (republika.co.id)
Kamis, 18 Mei 2017 14:35 WIB
JAKARTA - Surat edaran pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) yang melarang pegawai BIN berjenggot tersebar di media sosial. BIN melalui juru bicaranya, Dawan Salyan, menjelaskan perihal surat edaran larangan berjenggot tersebut.

Dawan menjelaskan, BIN memiliki kode etik yang harus ditaati oleh seluruh anggota BIN.

''Tetapi ada hal khusus yang diterapkan di Markas Besar BIN, di lingkungan ini saja, di lingkungan kantor,'' ujarnya, Kamis (18/5), seperti dikutip dari republika.co.id.

Dawan menjelaskan, tidak seluruh anggota BIN diwajibkan untuk melaksanakan edaran tersebut. Akan tetapi, edaran tersebut berlaku untuk pegawai BIN yang bertugas di dalam kantor BIN.

Bagi pegawai BIN yang bertugas di luar kantor, maka tidak diwajibkan melaksanakan larangan tersebut.

''Kalau yang bertugas di luar itu silakan (memelihara Jenggot, berambut panjang, bercelana cingkrang), di kantor kami di dalam itu tidak diperkenankan, kalau yang bertugas di luar tidak masalah,'' ujarnya.

Peraturan larangan berjenggot, berambut panjang dan bercelana cingrkrang, kata dia, merupakan aturan yang berkaitan dengan aspek estetika. ''Karena berkaitan dengan tadi (estetika), kerapian kedisiplinan, gitu,'' ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki). Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.

1. Dasar:

a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara

b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.

2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).

3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini.***   

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/