Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh! BIN Larang Pegawainya Berjenggot dan Memakai Celana "Cingkrang"

Waduh! BIN Larang Pegawainya Berjenggot dan Memakai Celana Cingkrang
Ilustrasi pria berjenggot.
Kamis, 18 Mei 2017 14:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) resmi mengeluarkan surat edaran melarang pegawainya memelihara jenggot dan melarang memakai celana cingkrang (dibawah lutut).

Surat edaran itupun tersebar di media sosial. Juru bicara BIN Dawan Salyan pun berkomentar dan memberikan penjelasan perihal surat edaran larangan berjenggot tersebut.

Menurutnya, surat edaran tersebut adalah bagian dari kode etik yang harus ditaati oleh seluruh anggota BIN.

"Tetapi ada hal khusus yang diterapkan di Markas Besar BIN, di lingkungan ini saja, di lingkungan kantor, bukan untuk umum," ujarnya, Kamis (18/5/2017) kepada sejumlah wartawan.

Aturan tersebut kata dia, tidak diberlakukan ke semua anggota BIN. Namun demikian, edaran tersebut berlaku untuk pegawai BIN yang bertugas di dalam kantor BIN. Bagi pegawai BIN yang bertugas di luar kantor, maka tidak diwajibkan melaksanakan larangan tersebut.

"Kalau yang bertugas di luar itu silakan (memelihara Jenggot, berambut panjang, bercelana cingkrang), di kantor kami di dalam itu tidak diperkenankan, kalau yang bertugas di luar tidak masalah," ujarnya.

Peraturan larangan berjenggot, berambut panjang dan bercelana cingrkrang, kata dia, merupakan aturan yang berkaitan dengan aspek estetika. "Karena berkaitan dengan tadi (estetika), kerapian kedisiplinan, gitu," tukasnya.

Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki).

Berikut adalah tiga poin isi surat edaran yang tersebar luas di media sosial.

1. Dasar:

a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara.

b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.

2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).

3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/