Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
21 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Aceh

Pengamat: ICJR jangan Terlalu Mencampuri Kekhususan Aceh

Pengamat: ICJR jangan Terlalu Mencampuri Kekhususan Aceh
Erlanda Juliansyah Putra
Jum'at, 19 Mei 2017 10:02 WIB

BANDA ACEH - Pengamat Politik Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra mengkritik Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang dinilainya terlalu tendensius dalam menyikapi persoalan syariat Islam di Aceh.

“Beberapa bulan lalu lembaga ini pernah meminta Presiden Jokowi untuk menghapuskan hukuman cambuk di Aceh. Kok sekarang malah makin parah ya mempersoalkan kasus liwath (homoseksual) di Aceh. Sebenarnya ICJR ini maunya apa sih, bila hanya untuk mengusik kekhususan Aceh lebih baik tidak usah berkomentar.

ICJR mungkin tidak paham bahwa Konstitusi Negara Republik Indonesia menghormati satuan wilayah khusus dan bersifat istimewa seperti Aceh. Jadi tidak bisa ICJR mengeneralisasikan dengan ketentuan hukum yang bersifat umum, ada ketentuan khusus di sana yang sifatnya istimewa yakni Aceh dapat melaksanakan syariat Islam.

“Jadi ICJR jangan selalu berlindung di balik nama HAM, bila disisi lain tidak mampu mempertimbangkan hak-hak lain yang hidup di masyarakat,” pintanya.

Sehebat apapun berkoar-koar tentang hak azazi manusia (HAM) tetap saja ada batasannya. "Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 kan jelas membatasi hak kebebasan seseorang dengan undang-undang, dan memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai moral dan agama. Jadi ICJR harusnya bisa melihat ketentuan HAM itu secara objektif, jangan sesuai selera ICJR saja," tukas Erlanda.

Baca: Pasangan Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut 80 Kali Cambuk

Liwath itu sangat mencederai hati masyarakat Aceh, bila tidak ditanggulangi oleh Pemerintah Aceh akan sangat berbahaya bagi generasi muda Aceh. Jadi sebaiknya ICJR itu berhenti membuat kegaduhan atas nama HAM bila hanya ingin mengusik pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Terlebih dengan komentar ICJR yang mengkritik lemahnya aspek bantuan hukum bagi para pelaku, dan ketidakpedulian advokat dalam kasus ini.

"Menurut saya malah blunder ke ICJR sendiri, sudah tau tidak ada yang bela kenapa ICJR tidak datang ke Aceh dan membela, daripada hanya berkomentar dan membuat gaduh saja, lebih baik datang langsung ke Aceh," pintanya.

Baca: ‎Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Langsa Dicambuk 40 Kali

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/