Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Keluarga Ahok Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?

Keluarga Ahok Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?
Fifi Lety Indra, adik Ahok. (inilah.com)
Senin, 22 Mei 2017 19:43 WIB
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Namun hari ini, Senin (22/5/2017), keluarga Ahok memutuskan mencabut pengajuan banding terpidana penistaan agama tersebut.

''Kami keluarga setelah diskusi panjang memutuskan pencabutan banding,'' kata Fifi Lety Indra adik Ahok, di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017), seperti dikutip dari inilah.com.

Namun Fifi enggan mengungkapkan alasan pihak keluarga mencabut memori banding dan hal tersebut bakal disampaikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017) besok.

''Alasannya dilakukan press rilis. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding,'' tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Adapun pertimbangan hakim perbuatan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya satu tahun penjara.

Berdasarkan vonis tersebut tim kuasa hukum Ahok pun melakukan upaya banding guna membebaskan suami dari Veronica Tan itu.***   

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/