Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
9 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Keluarga Ahok Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?

Keluarga Ahok Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?
Fifi Lety Indra, adik Ahok. (inilah.com)
Senin, 22 Mei 2017 19:43 WIB
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Namun hari ini, Senin (22/5/2017), keluarga Ahok memutuskan mencabut pengajuan banding terpidana penistaan agama tersebut.

''Kami keluarga setelah diskusi panjang memutuskan pencabutan banding,'' kata Fifi Lety Indra adik Ahok, di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017), seperti dikutip dari inilah.com.

Namun Fifi enggan mengungkapkan alasan pihak keluarga mencabut memori banding dan hal tersebut bakal disampaikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017) besok.

''Alasannya dilakukan press rilis. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding,'' tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Adapun pertimbangan hakim perbuatan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya satu tahun penjara.

Berdasarkan vonis tersebut tim kuasa hukum Ahok pun melakukan upaya banding guna membebaskan suami dari Veronica Tan itu.***   

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/