Keluarga Ahok Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?
''Kami keluarga setelah diskusi panjang memutuskan pencabutan banding,'' kata Fifi Lety Indra adik Ahok, di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017), seperti dikutip dari inilah.com.
Namun Fifi enggan mengungkapkan alasan pihak keluarga mencabut memori banding dan hal tersebut bakal disampaikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017) besok.
''Alasannya dilakukan press rilis. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding,'' tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim perbuatan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya satu tahun penjara.
Berdasarkan vonis tersebut tim kuasa hukum Ahok pun melakukan upaya banding guna membebaskan suami dari Veronica Tan itu.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | inilah.com |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |