Bea Cukai Aceh Sita Jutaan Rokok Ilegal, Potensi Cukai Rp1 Miliar
Selasa, 30 Mei 2017 11:34 WIB
Penulis: Safdar
Penulis: Safdar
BANDA ACEH - Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau/rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Kepala Ditjen Bea Cukai Kanwil Aceh, Rusman Hadi mengatakan, tim Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Operasi Patuh Ampadan I berhasil menindak dan menyita jutaan batang rokok ilegal dalam wilayah Aceh.
"Dalam kurun waktu dua minggu sejak Operasi Patuh Ampadan digulirkan pada 15 Mei, Bea Cukai Aceh menindak dan menyita lebih dari 1.181.209 (1,181 juta) batang rokok ilegal melalui tim operasi di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa," terangnya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/5/2017)
Dijelaskannya bahwa rincian penyitaan rokok ilegal tersebut antara lain; tim dari Kantor Pelayanan Banda Aceh menindak 10.860 batang rokok ilegal, tim dari Kantor Pelayanan Lhokseumawe menindak 42.012 batang rokok ilegal, tim dari Kantor Pelayanan Langsa menindak 37.829 batang rokok ilegal.
Lalu, tim Kantor Pelayanan Meulaboh menindak 2.668 batang rokok ilegal dan tim gabungan Kantor Wilayah dengan Kantor Pelayanan Banda Aceh menindak 1.087.840 batang rokok ilegal
"Pelanggaran tersebut dilakukan dengan modus rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh," jelasnya.
Menurutnya wilayah Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh.
Dalam kurun waktu Januari hingga April 2017, Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal, sehingga sampai dengan Mei ini, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang. Potensi penerimaan cukai mencapai Rp1 miliar.
"Operasi Patuh Ampadan I sendiri bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau yang di mulai 15 Mei sampai 10 Juni 2017," tambahnya.
Dijelaskanya sesuai survei oleh Tim UGM pada 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14% dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, dia berharap tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6 persen pada 2018.
Melalui operasi secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan mampu membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok di Indonesia.
"Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," harapnya.