Pak Tua Sadarlah, Kalau Lemas Olahraga Minum Jamu, Kok Malah Konsumsi Narkoba Sih?
Penulis: Muslikhin Effendy
Kakek bernama Sugiharta Tanudjaja ini menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim yang diketuai Isjuaedi, warga Jalan Maspati 5 Surabaya ini mengaku mendapatkan sabu seberat 0,37 gram dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya. "Saya beli sabu di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya," ujarnya.
Sudah lima kali Sugiharto membeli barang haram itu di Jalan Kunti, dengan harga 150 perpaketnya. "Saya beli sudah lima kali. Sebelumnya aman, tapi saat beli yang kelima kalinya saya ditangkap. Saya ditangkap usai membeli sabu di Jalan Kunti,” terangnya.
Saat ditanya hakim Isjuaedi digunakan untuk apa sabu-sabu tersebut, Sugiharta mengaku dipakai sendiri. “Saya pakai sendiri untuk jaga stamina. Badan saya terasa lemas setiap hari, makanya saya pakai sabu untuk jaga stamina,” beber Sugiharta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Damang Anubowo terungkap, Sugiharta ditangkap petugas Polretabes Surabaya usai bertransaksi sabu di daerah Sidotopo, Surabaya pada 8 Maret lalu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dipastikan bahwa barang haram milik Sugiharto tersebut benar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, Sugiharto dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur |