Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komnas HAM: Menteri PUPR Wajib Minta Maaf dan Proses Pegawainya

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komnas HAM: Menteri PUPR Wajib Minta Maaf dan Proses Pegawainya
Istimewa.
Rabu, 31 Mei 2017 21:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan atau perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum protokoler/pegawai PUPR terhadap wartawan RMOL, Rabu (31/5/2017).

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada GoNews.co, melalui siaran persnya.

"Tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum tersebut nyata-nyata melabggar UU pers. Selain itu juga, bisa dikategorikan merupakan penistaan terhadap profesi wartawan dan melanggar hak publik atas informasi," ujarnya.

Untuk itu kata dia, pihak Kementerian harus segera meminta maaf ke publik.

"Bila perlu Menterinya harus minta maaf secara terbuka, serta memproses pegawainya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Hal ini sebagai tanggapan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, yakni penghinaan dan perbuatan kekerasan yang dilakukan oknum pegawai KemenPUPR terhadap jurnalis media Rakyat Online (RMOL) saat melakukan tugas jurnalistik. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/