Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
7 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Sudah Resmi Minta Maaf, Penulis Bom Kampung Melayu Rekayasa Polisi asal Padang Panjang, Ditahan di Polda Metro

Meski Sudah Resmi Minta Maaf, Penulis Bom Kampung Melayu Rekayasa Polisi asal Padang Panjang, Ditahan di Polda Metro
Surat permintaan maaf ARP. (Istimewa)
Rabu, 31 Mei 2017 17:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - M. Ihsan, kuasa hukum penulis opini yang menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu rekayasa polisi, Ahmad Rifai, menyampaikan saat ini kondisi Ahmad Rifai baik-baik saja dan untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ahmad Rifai dalam kondisi sehat, sebelumnya sudah selesai memberikan keterangan untuk berita acara perkara di Bareskrim Mabes Polri," kata dia saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2017).

Ahmad Rifai merupakan karyawan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat. Ihsan menjelaskan Ahmad saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 dan 208 KUHP.

"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki istri tengah hamil lima bulan dan dua anak yang masih kecil, namun semuanya tergantung penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Ahmad menulis surat dengan tulisan tangan berisi permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian berisi permohonan maaf atas kekeliruan tulisan yang ditayangkan di media sosial sehingga merugikan dan mencermarkan nama baik institusi kepolisian dan pihak terkait.

Dalam selembar surat yang ditandatangani dan ditempel materai Rp6.000, Ahmad mengaku memiliki istri yang sedang hamil lima bulan dan dua anak masih kecil yang amat membutuhkan kehadirannya sebagai seorang kepala keluarga.

Ia menyampaikan jika Kapolri memaafkan dan mengizinkan pulang maka siap memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Sebelumnya Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana cyber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber pada Minggu 28 Mei 2017 pukul 16.15 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Cyber Mabes Polri.

"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial Facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," katanya. ***

Sumber:suara.com dan antara
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/