Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Pemilihan Rektor Diusulkan Direkomendasi Presiden, Alasan Mendagri Dinilai Irasional

Pemilihan Rektor Diusulkan Direkomendasi Presiden, Alasan Mendagri Dinilai Irasional
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (republika.co.id)
Jum'at, 02 Juni 2017 15:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menyusun kebijakan pemilihan rektor perguruan tinggi (PT) yang melibatkan rekomendasi presiden. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan itu merupakan upaya mencegah maraknya radikalisme di kampus.

Pengamat Politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap menilai, alasan pemerintah menerapkan kebijakan pemilihan rektor perguruan tinggi oleh presiden untuk mencegah maraknya radikalisame di kampus, mengada-ngada. Menurut Muchtar, situasi konflik sosial dengan istilah radikalisasi di kampus hanyalah dijadikan justifikasi irasional.

''Akademisi tentu mentertawakan alasan irasional Mendagri. Dia kan ngak punya kompetensi bicara kondisi kampus, kalau kondisi Pemda bolehlah,'' ujar Muchtar Effendi Harahap ketika dihubungi republika.co.id, Jumat (2/6).

Muchtar juga menganggap alasan tersebut berlebihan dan dinilai dan tidak relevan. ''Kampus itu seharusnya radikal dalam pikiran. Justru kampus radikal menjadi dinamis, inovatif dan berkembang sesuai perkembangan iptek,'' ucapnya.

Tak Perlu Libatkan Presiden

Sementara Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Asep Saefuddin menilai, pemilihan rektor tidak perlu melibatkan presiden. Alasannya, saat ini sudah ada pelibatan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dalam pemilihan rektor.

"Sebenarnya kan yang penting menteri sudah ada arahan presiden, tapi tak tertulis aturannya, tak masalah. Tak perlu ada campur tangan presiden langsung," kata dia saat dihubungi republika.co.id, Kamis (1/6).

Ia menjelaskan, dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 mengatur tata cara pemilihan rektor yang melibatkan suara menteri dan anggota senat. Perbandingannya, yakni 35 persen menteri dan 65 persen anggota senat, terdiri atas rektor, para wakil rektor, dekan, para wakil guru besar, wakil bukan guru besar, dan ketua lembaga dalam masalah akademik.

Perguruan tinggi menyerahkan tiga nama calon rektor pada kementerian untuk dilakukan penelusuran rekam jejak. Penelusuran itu melibatkan Irjen dan Dirjen terkait. ''Kalau melalui presiden, kan sama saja melalui menteri,'' ujar dia.

Asep menganggap wajar apabila pemerintah memiliki kekhawatiran masuknya ideologi radikalisme dalam kampus. Sebab, kampus memiliki banyak 'pintu masuk'. Selain itu, banyak urusan administrasi dan akreditasi menyita waktu para pimpinan perguruan tinggi. "Perhatian pimpinan kampus terhadap pembinaan mahasiswa, perilaku dan kebangsaan, humanities tak ada yang urus, pada saat itu ada kelompok yang masuk," jelasnya.

Kendati ada usulan pilibatan presiden dalam pemilihan rektor, Asep tidak beranggapan rencana itu merupakan upaya mengembalikan masa Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Menurut Rektor Universitas Trilogi itu, saat ini perkembangan zaman semakin maju. ''Kalau kembali ke era represif ke dulu, tak akan terjadi,'' jelasnya.

Sebab, ia mengatakan, rektor memiliki tugas untuk mempercepat pertumbuhan melalui sains dan teknologi. Apabila perguruan tinggi tidak bergerak ke araj keterbukaan dan inovasi, maka akan selalu ketinggalan. ''Nggak akan ke NKK/BKK. Rektor paham mana yang seharusnya dijalankan sesuai ideologi Pancasila,'' tutur dia.

Pada Kamis, (1/6) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana menyusun kebijakan pemilihan rektor perguruan tinggi (PT) yang melibatkan rekomendasi presiden. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi maraknya ideologi radikalisme yang masuk ke kampus-kampus.*** 

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/