Gawat... Ditemukan Bantuan Logistik Kadaluarsa Berlabel Kementrian Sosial Pada Korban Banjir di Bukit Berbunga, Padang Selatan
Penulis: Agib Noerman
Menurut RW01 Batang Bungo, Bukit Berbunga Zulfriadi bantuan logistik dengan berlabel Kementrian Sosial ditemukan warga yang masa edarnya hanya tinggal 15 hari lagi. Dalam kardus Sarden Gaga yang dibagikan tersebut tertulis bantuan tersebut dari Kementerian Sosial DIT PSKBS tahun 2015. Artinya, bantuan 2015 lalu ternyata disalurkan pada tahun 2017.
"Ada beberapa produk yang dibagikan, seperti minyak goreng dan ikan kaleng, tapi yang sudah mapir kada luarsa itu adalah ikan kaleng, sekitar 15 hari lagi baru kadaluarsa” kata Zulfriadi.
Dikatakan Zulfriadi, bantuan tersebut datang dua hari setelah kejadian longsor di daerahnya. Namun dia kurang mengetahui berapa jumlah bantuan yang sudah tersalurkan tersebut, karena pada saat pembagian dia sedang tidak berada di lokasi.
"Bantuan tersebut didistribusikan Dinas Sosial," terang Zulfriadi.
Dia juga mengatakan, pada saat itu bantuan yang masuk cukup banyak seperti bantuan BPBD Kota Padang mengadakan berbuka bersama dengan warga selama satu minggu penuh.Bantuan dari Dinas Sosial Kota padang berupa tenda, selimut untuk masyarakat yang membutuhkan dan juga ada dari pihak swasta dan juga dari anggota Dewan Kota Padang.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Abdul Gafar, membenarkan adanya bantuan sarden yang dibagikan kepada korban banjir dan longsor di kawasan Mata air dan Rawan beberapa hari yang lalu. Bantuan itu adalah bantuan dari Kementerian sosial yang disalurkan melalui Dinas Sosial Provinsi.
Katanya, yang menyalurkan bantuan itu langsung ke masyarakat adalah Dinas Sosial Kota Padang, karena selama ini bantuan tersebut disimpan di gudang Dinas Sosial Kota Padang.
Terkait adanya temuan bahwa bantuan yang diberikan itu ternyata sudah hampir memasuki masa ekspayer, menurutnya Abdul Gafer , selagi prodak itu belum sampai pada waktu yang ditentukan, itu tidaklah masalah. Apalagi bantuan yang diberikan itu sifatnya untuk cepat dikonsumsi.
“Masa ekspayernya kan tertulis. Nyatanya, yang dibagikan itu belum habis masanya ekspayernya, dan masih ada beberapa hari lagi. Yang tidak boleh itu adalah jika dibagikan ketika masa ekspayernya sudah habis,” jelasnya.(***)
Kategori | : | Lingkungan, GoNews Group |