Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aduh Si Eneng, Kalau Kesepian Nikah Dong, Ini Malah Sewa Hotel Buat Isep Sabu, Ya Ketangkap Polisi

Aduh Si Eneng, Kalau Kesepian Nikah Dong, Ini Malah Sewa Hotel Buat Isep Sabu, Ya Ketangkap Polisi
Istimewa.
Rabu, 14 Juni 2017 23:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PONOROGO - Alasan karena kesepian, salah seorang cewek lulusan SMK ini bukanya mencari cowok untuk dinikahi, tapi malah menghisap sabu sendirian di kamar hotel di Ngebel.

Cewek tersebut adalah LHK (19) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. LHK digrebek oleh sat Narkoba Polres Ponorogo, Jumat (9/6/2017) lalu.

Awalnya, Sat Narkoba Ponorogo mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di tempat wisata Ngebel. Pihak Polres melakukan razia, tidak hanya di sekitar lokasi telaga Ngebel. Namun juga di penginapan yang berada di pinggir telaga ngebel.

Saat merazia hotel, Jumat (9/6/2017) dinihari, di lantai 1 penginapan Putri Asih, mendapati LHK sedang asyik menghisap sabu. "Jadi saat itu tersangka sendiri menghisap narkoba," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Rabu (14/6/2017) pagi.

Suryo mengaku, selain menghisap sabu, tersangka juga menyimpan satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih alias sabu-sabu. Sabu-sabu itu seberat 0.22 gram.

"Setelah diproses memang miliknya. Tapi kami masih mendalami kasusnya karena dia belum mengaku dapat sabu darimana," tambahnya.

Karena itu, lanjut dia, tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman 4 tahun penjara paling ringan dan paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 800 juta paling sedikit. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/