Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penguatan Karakter Religius Siswa Melalui Ekstrakurikuler, Mendikbud Adopsi Kebijakan Pemkab Siak

Penguatan Karakter Religius Siswa Melalui Ekstrakurikuler, Mendikbud Adopsi Kebijakan Pemkab Siak
Ilustrasi siswa sedang belajar di kelas. (dok)
Rabu, 14 Juni 2017 12:23 WIB
JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang akan menghilangkan pelajaran agama di sekolah telah memunculkan polemik. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingatkan Mendikbud agar bijak mengeluarkan pernyataan.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah akan menghapus pelajaran agama dalam program delapan jam belajar di sekolah dari Senin hingga Jumat pada tahun ajaran baru Juli 2017.

Upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso mengatakan, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan. Hal ini kata dia sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017.

Menurutnya, Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang diterapkan beberapa pemerintah kabupaten seperti Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Dia menambahkan, Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.

Dia menilai pernyataan Mendikbud sudah sesuai Pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler. 

''Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,'' terangnya.

MUI Minta Mendikbud Bijak

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi munculnya wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah. Alasan penghapusan pendidikan agama karena nilai untuk rapor siswa akan diambil dari pendidikan di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menilai gagasan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU tersebut mengamanatkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Dia menuturkan, dalam UU Sisdiknas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan. Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini, kata dia sebagaimana tertulis dalam ketentuan umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Dia menambahkan, hak siswa mendapat pendidikan agama adalah hak yang melekat pada setiap siswa, baik yang belajar di jalur formal, nonformal maupun informal. Menurutnya, pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib memberikan pendidikan agama.

''MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan,'' ucapnya.

Dia menuturkan, banyak masalah pendidikan yang belum tertangani dengan baik. Misalnya masalah sarana pendidikan, tenaga kependidikan, masalah ujian akhir sekolah, hingga pelaksanaan kurikulum 2013 yang sampai saat ini belum tuntas.

''Lebih baik Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif,'' imbuhnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Pendidikan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/