Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Tanggapan DPD RI soal Perppu Ormas

Ini Tanggapan DPD RI soal Perppu Ormas
Istimewa.
Senin, 07 Agustus 2017 19:07 WIB
JAKARTA - Menanggapi kontroversi Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, Dailami Firdaus menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan katakutan.

"Meskipun patut disesalkan bahwa seolah pemerintah kehilangan kreatifitas dalam menangani keadaan, sehingga menurut saya dapat dibaca juga bahwa seolah pemerintah tengah dalam ancaman. Sebagai Senator saya memahami upaya eksekutif untuk mengeluarkan Perpu Keormasan 2017 meskipun alasan adanya kegentingan yang memaksa masih dabatable dan mengundang kontroversi. Ini catatan penting saya karena faktanya keadaan genting yang memaksa tsb sulit dibuktikan dan menjdi pertanyaan besar," ujarnya, Senin (7/8/2017) di Bandung.

Demikian juga ketika dimintai tanggapan terhadap pendapat Margarito Kamis seusai acara Mudzakarah di Universitas Islam As Syafiiyah, Senin 7 Agustus 2017, Senator Dailami mengatakan sependapat dengan Margarito Kamis, bahwa ada ruang demokrasi dan koreksi terhadap lahir perpu tersebut, baik di tingkat PTUN, maupun di DPR secara politik.

Agaknya jika perpu tersebut tidak bisa ditafsir lain harus dengan hukum, meski lahir dari situasi politis dan psikologi sosial yang bisa menimbulkan kecurigaan, tapi upaya hukum dengan cara melakukan judicial review oleh Prof. Yusril juga harus diapresiasi sebagai upaya konstitusional warganegara untuk menciptakan kepastian dan tertib hukum, terlepas apakah sebagian atau keseluruhannya akan dikabulkan MK.

"Dan saya berharap penerapan Perpu ini harus ketat dan terukur dan pemerintah harus bisa meyakinkan dan membuktikan, bahwa Perpu tsb tidak didasari atas semangat membungkam kebebasan berpendapat dan berserikat, karena bagaimanapun hal ini telah dijamin oleh konstitusi dasar kita," ungkas Dailami.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77