Ini Tanggapan DPD RI soal Perppu Ormas
"Meskipun patut disesalkan bahwa seolah pemerintah kehilangan kreatifitas dalam menangani keadaan, sehingga menurut saya dapat dibaca juga bahwa seolah pemerintah tengah dalam ancaman. Sebagai Senator saya memahami upaya eksekutif untuk mengeluarkan Perpu Keormasan 2017 meskipun alasan adanya kegentingan yang memaksa masih dabatable dan mengundang kontroversi. Ini catatan penting saya karena faktanya keadaan genting yang memaksa tsb sulit dibuktikan dan menjdi pertanyaan besar," ujarnya, Senin (7/8/2017) di Bandung.
Demikian juga ketika dimintai tanggapan terhadap pendapat Margarito Kamis seusai acara Mudzakarah di Universitas Islam As Syafiiyah, Senin 7 Agustus 2017, Senator Dailami mengatakan sependapat dengan Margarito Kamis, bahwa ada ruang demokrasi dan koreksi terhadap lahir perpu tersebut, baik di tingkat PTUN, maupun di DPR secara politik.
Agaknya jika perpu tersebut tidak bisa ditafsir lain harus dengan hukum, meski lahir dari situasi politis dan psikologi sosial yang bisa menimbulkan kecurigaan, tapi upaya hukum dengan cara melakukan judicial review oleh Prof. Yusril juga harus diapresiasi sebagai upaya konstitusional warganegara untuk menciptakan kepastian dan tertib hukum, terlepas apakah sebagian atau keseluruhannya akan dikabulkan MK.
"Dan saya berharap penerapan Perpu ini harus ketat dan terukur dan pemerintah harus bisa meyakinkan dan membuktikan, bahwa Perpu tsb tidak didasari atas semangat membungkam kebebasan berpendapat dan berserikat, karena bagaimanapun hal ini telah dijamin oleh konstitusi dasar kita," ungkas Dailami.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Jawa Barat |