Pemkot Kediri Cabut Izin Inul Vizta, Ini Kronologinya...
Penulis: Muslikhin Effendy
"Dari tim mengevaluasi perizinan Inul Vizta Kediri. Yang jelas kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan yang kita keluarkan. Dengan itu, kita punya kewenangan mencabut perizinan yang kita keluarkan mulai hari ini 7 Agustus 2017," tegas Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan, Senin (7/8/2017).
Inul Vizta Kediri mengajukan izin usahanya ke Pemkot Kediri melalui badan usaha CV. Adi Buwana. Di awal pengajuannya, untuk tempat karaoke keluarga dan menjual makanan serta minuman. Tetapi dalam praktiknya, menyediakan tarian striptise dan minuman beralkohol.
Dalam penutupan total Inul Vizta ini, petugas datang pukul 18.45 WIB. Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis menyampaikan bahwa Inul Vizta Kediri sudah dicabut izin operasionalnya. Sehingga, terhitung mulai hari ini sudah tidak diperbolehkan lagi aktivitas karaoke di sini.
Pada pukul 19.00 WIB, DPMPTSP menyerahkan surat pencabutan izin kepada Rahmat, selaku karyawan Inul Vizta dan Ari, selaku penanggung jawab dari owner pusat. Kemudian pada 19.35 WIB, petugas melaksanakan pemasangan segel berdasarkan surat izin operasional Nomor : 503/1433/419.104/2017.
"Selanjutkan kami akan awasi terus. Ini sudah disegel berarti tidak ada aktivitas di dalamnya," tegas Ali Muklis. ***
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Ekonomi, Jawa Timur |