Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
9 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkot Kediri Cabut Izin Inul Vizta, Ini Kronologinya...

Pemkot Kediri Cabut Izin Inul Vizta, Ini Kronologinya...
Istimewa.
Selasa, 08 Agustus 2017 15:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah Kota Kediri akhirnya resmi menutup karaoke Inul Vizta Kediri. Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP, tim mencabut izin operasi tempat karaoke keluarga di lantai lima pusat perbelanjaan Kediri Mall tersebut.

"Dari tim mengevaluasi perizinan Inul Vizta Kediri. Yang jelas kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan yang kita keluarkan. Dengan itu, kita punya kewenangan mencabut perizinan yang kita keluarkan mulai hari ini 7 Agustus 2017," tegas Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan, Senin (7/8/2017).

Inul Vizta Kediri mengajukan izin usahanya ke Pemkot Kediri melalui badan usaha CV. Adi Buwana. Di awal pengajuannya, untuk tempat karaoke keluarga dan menjual makanan serta minuman. Tetapi dalam praktiknya, menyediakan tarian striptise dan minuman beralkohol.

Dalam penutupan total Inul Vizta ini, petugas datang pukul 18.45 WIB. Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis menyampaikan bahwa Inul Vizta Kediri sudah dicabut izin operasionalnya. Sehingga, terhitung mulai hari ini sudah tidak diperbolehkan lagi aktivitas karaoke di sini.

Pada pukul 19.00 WIB, DPMPTSP menyerahkan surat pencabutan izin kepada Rahmat, selaku karyawan Inul Vizta dan Ari, selaku penanggung jawab dari owner pusat. Kemudian pada 19.35 WIB, petugas melaksanakan pemasangan segel berdasarkan surat izin operasional Nomor : 503/1433/419.104/2017.

"Selanjutkan kami akan awasi terus. Ini sudah disegel berarti tidak ada aktivitas di dalamnya," tegas Ali Muklis. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Ekonomi, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/